MATARAM–Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial Y (37) alamat Lingkungan Karang Bagu, Cakranegara, Kota Mataram diciduk Tim Opsnal Resnarkoba, Senin (4/4/2022) sekitar pukul 22.30 WITA, lantaran terbukti menguasai sabu.
Operasi penangkapan tersangka dipimpin langsung Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan atas informasi yang diterima dari masyarakat.
“Di lokasi kami mengamankan seorang IRT, dan dari hasil penggeledahan yang disaksikan pihak RT setempat, kami berhasil menemukan barang yang diduga sabu seberat 1 gram bruto,” jelas Yogi, Selasa (5/4/2022).
Di samping mengamankan sabu, tim juga mengamankan alat komunikasi, pipet yang termodif serta sejumlah uang tunai.
Dari hasil keterangan sementara tersangka, Y yang merupakan IRT, berprofesi sebagai pedagang sayur di depan rumahnya. Akan tetapi ini merupakan modus untuk mengelabui para tetangga ataupun petugas.
“Tersangka ini dalam menjalankan misinya berpura-pura menjual sayur, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan atas bisnis sabunya,” beber Yogi.
Yogi juga menjelaskan bahwa Y ini adalah pemain lama dan sudah pernah diperiksa dan digeledah beberapa kali, namun pada waktu itu belum menemukan barang bukti.
“Jadi tersangka sudah pernah digeledah namun belum memiliki bukti kuat tentang tindak pidananya, akan tetapi kali ini kami berhasil menemukan BB yang dislip di bawah dagangan sayur yang dijual tersangka,” kata Yogi.
Atas tindakan ini tersangka dijerat Pasal 114, 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara. (RL)