Modus Dugaan Penyimpangan Bansos Aspirasi DPRD Kota Terungkap

Mardiyono (NASRI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Modus dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) aspirasi DPRD Kota Mataram mulai terungkap.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menyebut terdapat banyak kejanggalan, mulai dari kelompok fiktif hingga ketiadaan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang jelas. Anggaran program ini dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2022, yang dititipkan di Dinas Perdagangan Kota Mataram.

“Banyak kelompok fiktif dan yang baru terbentuk. Ada juga kelompok yang setelah menerima bantuan tidak menjalankan usaha lagi. Bahkan ada pemotongan dalam penyaluran,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mataram, Mardiyono, kemarin.

Dijelaskan Mardiyono, para penerima bantuan tidak melalui proses survei terlebih dahulu. Selain itu, tidak ada juklak dan juknis yang menjelaskan siapa saja penerima dan berapa besar nominal bantuannya. Berdasarkan penelusuran Kejari Mataram, nominal bantuan yang disalurkan bervariasi, mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp50 juta. “Ada yang diterima kelompok, ada juga perorangan. Justru yang menerima Rp50 juta itu perorangan,” jelasnya.

Baca Juga :  Kasus Masker Covid, Pemeriksaan Fokus ASN

Terkait bantuan tersebut digunakan untuk usaha apa, Mardiyono kembali menegaskan bahwa tidak ada juknis yang mengatur secara jelas. Semua keputusan diserahkan kepada Anggota DPRD Kota Mataram. Mereka menentukan sendiri siapa yang akan menerima bansos, tanpa melalui proses seleksi dan verifikasi.

“Pemberian bansos terserah anggota dewan, siapa yang mau dikasih. Permohonannya masuk ke dewan. Dinas Perdagangan hanya menyalurkan,” ungkapnya.

Kasi Pidsus memastikan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Jaksa, beberapa waktu lalu, telah menerima petunjuk dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB terkait hal-hal yang perlu dilengkapi. “Tahapan selanjutnya, kami akan tindak lanjuti rekomendasi tersebut,” ujarnya, meski tidak merinci isi petunjuk yang dimaksud.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Pengadaan Masker Masih Didalami

Mardiyono menyebut pihaknya sengaja sejak awal berkoordinasi dengan BPKP agar memiliki persepsi yang sama terkait perkara ini. “Tidak bisa diarahkan ke pidana umum atau perdata. Kami yakin ada tindak pidana di sini,” jelasnya.

Dalam perkara ini, kejaksaan menemukan adanya kerugian negara dari penyaluran bansos senilai Rp5 miliar yang dititipkan di Dinas Perdagangan Kota Mataram itu. “Untuk angka pastinya, nanti,” tandasnya. (rie)