
MATARAM – Seorang pria asal Lombok Tengah berinisial LIS alias Indra (35) kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Ia ditangkap oleh jajaran Polsek Mataram setelah dilaporkan mencuri dua laptop milik mahasiswa di Kelurahan Punia, Kota Mataram. Ironisnya, uang hasil curian tersebut digunakan bermain judi online.
Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus serupa yang pernah divonis satu tahun penjara pada 2023. “Saat itu dia mencuri di wilayah Kelurahan Gomong, Kecamatan Selaparang,” ujar Mulyadi, Minggu (29/6).
Meski berdomisili di Lombok Tengah, Indra diketahui bekerja sebagai wiraswasta di Mataram. Dalam kasus terbaru ini, pelaku mencuri 2 laptop milik mahasiswa bernama Rahmadi dan temannya pada Kamis (26/6). Pelaku masuk ke kamar kos korban dengan mencongkel jendela saat penghuni sedang tidak berada di tempat.
“Pelaku mengaku datang ke sana untuk mencari temannya. Namun setelah tahu temannya sudah pindah, dia justru memanfaatkan situasi kos yang sepi,” kata Mulyadi.
Setelah menerima laporan dari korban, Polsek Mataram langsung menyelidiki. Pelaku berhasil ditangkap di hari yang sama di tempat kosnya di wilayah Cakranegara tanpa perlawanan. Salah satu laptop yang dicuri telah dijual seharga Rp2,3 juta, sementara satu unit lainnya masih berada di tempat servis di kawasan Pagutan. “Dari pengakuan pelaku, uang hasil penjualan laptop digunakan untuk bermain judi online,” ungkap Mulyadi.
Beruntung, kedua laptop korban berhasil ditemukan dan kini diamankan sebagai barang bukti. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mataram guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Indra dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (rie)