Modus Berburu Jangkrik, Bergek Bobol Rumah Warga

BARANG BUKTI: Barang bukti berupa TV yang berhasil diamankan tim Puma Polres Lombok Barat. (IST/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG – SA alias Bergek (32), warga Montong Are Kecamatan Kediri kembali berurusan dengan hukum setelah beberapa bulan lalu ia keluar dari penjara. Ia ketahuan membobol rumah warga dan ditangkap polisi, Selasa (9/11) lalu. Tim Dukep Unit Reskrim Polsek Kediri mengamankan SA atas Kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukannya di Dusun Gelegot Desa Montong Are (6/11) lalu.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat IPTU I Made Dharma menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan berpura-pura berburu jangkrik.” Sebelum melakukan aksinya, pelaku mengamati rumah calon korbannya dengan cara mengelilingi rumah korban berpura-pura mencari jangkrik,” ungkapnya lewat keterangan resmi kemarin (17/11).

Adapun kasus pencurian dengan pemberatan ini berdasarkan laporan korban.” Pencurian ini terjadi di kamar anak perempuan korban. Dimana saat itu anak korban tidur di kamar adiknya, dan sekitar pukul 03.00 Wita dia ke kamarnya dan mendapati kamarnya sudah berantakan,” jelasnya.

Baca Juga :  Kasus Pengiriman PMI Ilegal Tujuan Timur Tengah Dibongkar

Melihat kondisi kamarnya sudah dalam keadaan berantakan, anak korban segera memberitahu ayahnya. Korban dan anaknya memeriksa keadaan rumah, ternyata beberapa barang hilang. Jendela samping kamar tidur anak korban terdapat bekas dicongkel. “ Diduga pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara merusak pagar pekarangan samping rumah korban yang terbuat dari bambu,” bebernya.

Adapun yang berhasil dibawa kabur diantaranya uang tunai sebesar Rp 6 juta, TV, HP dan lain-lain. Korban kemudian melapor ke Polsek Kediri.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Diperoleh informasi bahwa TV korban sesuai dengan dengan ciri – ciri yang ada dalam laporan polisi dikuasai oleh seseorang di Lombok Tengah.” Ciri-ciri TV identik sesuai dengan laporan polisi, karena korban pernah menandai dengan tinta pada baut TV,” ungkapnya.

Baca Juga :  20 Orang Terjaring Operasi “Jaran”

Pengakuan orang yang menguasai TV tersebut, TV dibawa oleh SA alias Bergek sehingga polisi langsung melakukan pengejaran. SA diketahui berada di salah Satu rumah warga di Menemeng Kecamatan Pringgarata Lombok Tengah dan langsung ditangkap. “Sedangkan uang hasil pencurian tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.

Pelaku mengaku menjalankan aksinya masuk dengan cara merusak jendela kamar. Bergek dijerat  pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(ami)

Komentar Anda