MATARAM–Tim Opsnal Polresta Mataram kembali mengamankan 8 orang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika, Jumat (25/3/2022) sekitar pukul 01.30 WITA.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama menjelaskan dari 8 terduga, 3 di antaranya akan diproses sebagai tersangka sesuai dengan barang bukti pada saat penggeledahan, sedangkan 5 lainnya masih dalam proses penyidikan apakah pengedar atau murni pemakai, karena pada saat diamankan di lokasi kelimanya datang ketempat tersebut sebagai pembeli.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait 5 orang yang pada saat diamankan mereka sebagai pembeli, sedang 3 terduga lainnya sesuai barang bukti kami tetapkan tersangka,” jelas Yogi.
Sebanyak 3 tersangka diamankan di dua lokasi berbeda namun masih di wilayah yang sama yaitu di Karang Bagu, Cakranegara Kota Mataram di mana SG, pria 25 tahun, dan MN, pria 38 tahun, keduanya beralamat di Karang Bagu, Cakranegara. Sedangkan HR, perempuan 46 tahun alamat sama di Karang Bagu, yang diamankan di lokasi lain namun masih di wilayah Karang Bagu, Cakranegara.
“Awal mula kami amankan MN dan HR, dengan modus memancing karena petugas tersandung tali pengikat pancing ternyata di dalam umpan berbentuk bola tersebut terdapat sabu; dilakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan 3,7 gram diduga sabu, serta alat komunikasi, alat konsumsi dan sejumlah uang tunai,” jelas Yogi.
“Dan atas keterangan mereka bahwa barang tersebut dibeli dari Lombok Timur bersama dengan HR. Oleh karena itu tim langsung mengamankan HR di rumahnya,” tambah Yogi.
Lanjutnya, selain mengamankan ketiga tersangka juga mengamankan 5 orang selaku pembeli di wilayah Karang Bagu (masih satu gang dengan lokasi pertama), yakni GF (Mataram), LZM (Lombok Barat), AB (Mataram), SA (Sumbawa), dan WI (Lombok Timur).
“Kelima yang diamankan ini bila murni pemakai maka akan dilanjutkan dengan rehabilitasi, saat ini masih dalam penyidikan,” tegas Kasat.
Untuk ketiga tersangka disiapkan Pasal 114, 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara. (RL)