Modal Nikah, Honorer Dispora NTB Curi Laptop Kantor

CURI LAPTOP: Seorang honorer di Dispora NTB nekat mencuri dua laptop di tempatnya bekerja guna menambah modal nikah. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Honorer Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi NTB mencuri dua laptop di tempat kerjanya. Alasan MAY mencuri untuk menambah uang buat modal nikah. “Berdasarkan keterangan pelaku ini untuk biaya menikah. Tambahan modal untuk nikah,” sebut Kapolsek Mataram AKP Mulyadi, Jumat (4/10).

Pelaku sudah dua tahun menjadi honorer di Dispora NTB. Pemuda (25) asal Lingkungan Saleko, Desa Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima itu menjalankan aksinya dengan merusak laci meja, tempat laptop tersebut disimpan. Kejadiannya pada 17 Agustus 2024 pukul 12.00 WITA.

“Modusnya, pelaku masuk ke dalam ruangan umum kepegawaian Dispora NTB melalui pintu yang tidak terkunci. Kemudian pelaku masuk dan menarik paksa laci meja dan mengambil laptop,” ungkapnya.

Dua laptop yang dicuri pelaku merupakan laptop operasional kantor. Bukan laptop pribadi milik pegawai setempat. Masing-masing merek Asus dan Advan. Kasus pencurian tersebut dilaporkan ke Polsek Mataram oleh pegawai Dispora NTB. “Kerugiannya Rp 30 juta atas kejadian tersebut,” katanya.

Tidak ada rekaman CCTV dari aksi pencurian yang dilakukan pelaku. Karena pada dasarnya, tidak ada kamera pantau yang terpasang di Kantor Dispora NTB. Aksi pelaku terungkap setelah adanya informasi bahwa pelaku akan menggadaikan dua unit laptop tersebut. “Penangkapan pada Rabu (2/10), pukul 10.30 WITA. Kami mendapatkan informasi, bahwa pelaku akan menggadaikan laptop tersebut seharga Rp 4 juta. Tim mencari keberadaan pelaku dan ditemukan berada di pertokoan Seruni. Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya.

Untuk barang bukti dua laptop yang dicuri pelaku, ditemukan di tempat tinggalnya di sebuah perumahan yang berada di Desa Kekeri, Kecamatan Gunungsari, Lobar. “Laptop itu belum sempat digadaikan. Tapi mau digadaikan. Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan di Polsek Mataram guna pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang kami sangkakan ialah Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (sid)