Mobil Hilang di LEM Ditemukan

Mobil Hilang di LEM Ditemukan
ilustrasi.(ist)

Ternyata Urusan Utang Piutang

MATARAM—Kasus hilangnya mobil milik Baiq Cempaka Dewi di parkiran Lombok Epicentum Mall (LEM) rupanya menemui titik terang. Mobil itu rupanya dibawa oleh pemilik aslinya, Abdullah.

General Manager LEM, Salim, tidak menampik bahwa sebelumnya ada kasus kehilangan mobil. Hanya saja setelah ditelusuri pihak kepolisian, mobil itu ditemukan di rumah Abdulloh.

Lewat pesan Whatts App (WA) yang dikirimkan ke Radar Lombok, Salim menunjukan sejumlah barang bukti bahwa tidak ada masalah dengan kasus kehilangan tersebut. Pihak kepolisian disebutnya sudah tuntas menangani kasus tersebut.

“Ada STNK, surat pernyataan dari pemilik, ada KTP dan mobilnya juga ada di rumah Abdullah,” tulisnya, Senin malam (11/11).

Usut punya usut, jelas Salim, masalah mobil yang hilang di parkiran LEM itu karena urusan utang piutang. Demi kejelasan kasus ini lebih lanjut, ia meminta untuk menghubungi pihak kepolisian.

Terpisah, pakar hukum bisnis Universitas Mataram, Prof Zaenal Asikin mengatakan, andai hilangnya mobil milik Baiq Dewi Cempaka hilang, maka itu menjadi tanggung jawab pengelola LEM. Para pengelola parkir disebutnya tidak bisa seenaknya lepas tangan terhadap kendaraan bermotor yang hilang saat diparkir.

“Berdasarkan putusan  Mahkamah Agung, pengelola tempat parkir harus bertanggung jawab,” ungkapnya.

Putusan MA yang dimaksud yaitu, putusan MA melalui Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010 lalu. Putusan itu menyebutkan setiap penyedia layanan parkir wajib menggantikan kendaraan yang hilang baik itu sepeda motor atau mobil dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang.

Apa yang dilontarkannya disebutnya sesuai dengan yurisprudensi putusan Mahkamah Agung atau Peninjauan Kembali perkara 124 PK/PDT/2007. Dengan dasar putusan MA tersebut, maka pengelola parkir tidak dapat lagi berlindung dengan alibi pengalihan tanggung jawab. (der)