Mobil Dinas Kabid yang Disalahgunakan Sudah Dicabut

TANJUNG–Sekretaris Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan (Dishublutkan) KLU Faturahman angkat bicara terkait penyalahgunaan mobil dinas yang dipegang oleh salah satu kepala bidang (kabid) baru-baru ini.

Di mana, mobil pelat DR 212 GU itu digunakan angkut barang dagangan yang dibeli di Pasar Bertais, Kota Mataram. “Kejadian yang kemarin sangat kami sayangkan. Ini baru pertama kali terjadi,” kata Faturahman, Kamis (19/5).

Atas tindakan tersebut, Faturahman mengaku sudah mengambil tindakan tegas yaitu dengan mencabut kendaraan tersebut dari yang bersangkutan. “Kami secara kedinasan sudah memberikan peringatan kepada yang bersangkutan dan fasilitas dinas untuk sementara ini sudah ditarik,” ujarnya.

Baca Juga :  Mantan Kasi Dikbudpora KLU Jadi Tersangka

Terkait sampai kapan ditarik, pihaknya belum dapat memastikan. Sebab pihaknya perlu bermufakat dengan Kepala Dishublutkan KLU yang saat ini masih tugas dinas di luar daerah. “Kita tunggu pak Kadis pulang dulu dari Jakarta,” ujarnya.

Begitu juga terkait sanksi tambahan atas tindakannya, belum bisa dipastikan. Yang jelas, untuk sementara waktu, mobil ditarik agar menjadi pelajaran bagi yang lainnya agar tidak melakukan pelanggaran. “Cukup ini yang terakhir,” tegasnya.

Baca Juga :  APBD Dinilai Inkonsisten, Pemda Ditegur Pemprov

Secara kelembagaan, Faturahman juga meminta maaf kepada kepala daerah dan juga kepada seluruh masyarakat. Dan yang bersangkutan juga sudah mengaku bersalah dan meminta maaf.

Sebelumnya, penyalahgunaan kendaraan dinas ini sangat disesalkan oleh Bupati Djohan Sjamsu. Bahkan Bupati telah memerintahkan Kepala Dishublutkan KLU untuk mencabut mobil dinas tersebut. “Tidak perlu diberikan kalau sudah seperti itu situasinya. Tidak pandai memelihara barang yang sudah kita berikan,” sesalnya. (der)

Komentar Anda