Mobil Dinas Dilarang Pakai Pertalite

MOBIL DINAS: Mobil dinas milik pemerintah dilarang menggunakan BBM subsidi jenis pertalite maupun solar, dan harus mengunakan pertamax. (ALI/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Pemerintah kini tengah memperketat aturan pembelian bahan bakar untuk kendaraan. Tidak hanya kendaraan atau mobil mewah saja yang dilarang membeli atau menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 atau pertalite maupun solar. Namun mobil dinas milik pemerintah pun dilarang menggunakan BBM jenis pertalite.

Mobil dinas untuk selanjutnya akan mempergunakan BBM non subsidi jenis Pertamax. Larangan ini karena pertalite adalah BBM bersubsidi, yang peruntukannya bagi warga masyarakat. “Tidak boleh lah (pakai pertalite) harus pakai pertamax (mobil dinas),” ujar anggota Komisi VII DPR RI, Hendrik Halaman Sitompul, usai bertemu Wali Kota Mataram dalam rangka sosialisasi My Pertamina di Mataram, kemarin (12/6).

Pemerintah daerah dipastikan bersiap dengan ketentuan tersebut. Tetapi ganjalannya di Kota Mataram dan juga daerah lainnya. Sudah ada pengadaan BBM jenis pertalite untuk mobil dinas milik pemerintah. Mobil dinas kemudian diberikan kupon BBM untuk ditukarkan di SPBU yang sudah bekerjasama dengan pemerintah.

“Makanya saya bilang tadi sama Pak Wali. Mobil dinas tidak boleh registrasi di My Pertamina (untuk membeli pertalite). Tidak boleh dia gunakan yang subsidi,” katanya.

Baca Juga :  Satu Peserta Lelang Jabatan Langsung Gugur

Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat mengatakan, imbauan kepada Pemkot Mataram sudah disampaikan. Mobil dinas dilarang menggunakan BMM bersubsidi. “Sudah disampaikan tadi supaya pakai yang non subsidi. Jangan pakai yang subsidi,” ungkapnya.

Pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) ke depan akan membatasi penggunaan BBM subsidi, yakni pertalite dan solar. Hanya kendaraan tertentu yang diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi.

Warga masyarakat juga diharuskan untuk mengunduh aplikasi My Pertamina. Kemudian mendaftarkan mobil atau kendaraannya untuk bisa membeli BBM bersubsidi jenis pertalite. Tanpa itu, maka harus membeli BBM non subsidi jenis pertamax.

“Bukannya tidak boleh (pertalite). Tapi didaftarkan dulu. Nanti Pertamina yang menentukan ini boleh atau tidak boleh. Mereka yang menentukan, karena ada Perpres-nya. Ada ketentuannya, mudah-mudahan segera bisa turun dari Presiden,” ungkapnya.

Hendrik mengatakan, pemerintah tidak mempersulit warga masyarakatnya. Penggunaan aplikasi My Pertamina agar program BBM subsidi tepat sasaran penerimanya. Penggunaan aplikasi juga sedang diuji coba untuk terus disempurnakan. “Tidak dipersulit saya yakin. Karena ini masih masa registrasi belum dijalankan. Sekarang masih registrasi,” terangnya.

Baca Juga :  Alwan dan Martawang Mulai Siapkan Berkas

Di pulau Jawa dan lainnya. Tahapan registrasi di My Pertamina sudah dimulai 1 Juli sampai September mendatang. “Masih panjang registrasinya. Kita ingatkan juga SPBU untuk membantu warga masyarakat yang registrasi,” jelas Hendrik.

Wali Kota Mataram, H Mohan Roliskana mengatakan, larangan penggunaan BBM jenis pertalite pada mobil dinas sudah disampaikan pemerintah. Sementara anggaran untuk penggunaan pertalite tengah berjalan. Namun bagi dia, penentuan yang boleh menggunakan harus lebih selektif lagi.

“Karena kan bukan di kita tempat yang menentukan itu. Karena kan aplikasinya nanti di masing-masing SPBU. Makanya saya bilang tadi Pertamina dan pom bensin harus benar-benar bisa mengklasifikasi konsumen yang menggunakan android untuk yang subsidi ini,” katanya. (gal)

Komentar Anda