Mo-Novi Tunjuk Yusril Jadi Pengacara

Sembirang Ahmadi (AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Keluarga besar paslon Mahmud Abdullah dan Dewi Noviany (Mo-Novi) mengucapkan syukur atas kemenangannya. Bawaslu NTB menolak gugatan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) yang dilaporkan paslon Jarot-Mokhlis untuk pilkada Sumbawa. Meski demikian, paslon Mo-Novi belum bisa bernapas lega karena masih harus menghadapi gugatan paslon Jarot-Mokhlis selanjutnya di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Advokasi dan Hukum Mo-Novi, Kusnaini menyatakan kesyukuran atas kelancaran proses persidangan di Bawaslu. Terlebih dengan ditolaknya seluruh dalil laporan dari pelapor tak ada satupun yang terbukti. “Kami bersyukur atas putusan kemarin. Alhamdulillah, dalil laporan dari pelapor tidak ada satupun yang terbukti,’’ kata Kusnaini, Selasa (12/1).

Ditambahkan Dewan Penasehat Tim Pemenangan Mo-Novi, Asaat Abdullah,  keputusan Bawaslu adalah sebuah jawaban kemenangan Mo-Novi. “Ini adalah kemenangan masyarakat Sumbawa untuk Sumbawa Gemilang kedepan. Intinya, Mo-Novi milik semua masyarakat Sumbawa,” kata Asaat.

Kata Asaat, keputusan Bawaslu NTB ini adalah keputusan terbaik bagi semua, khususnya masyarakat di Tana Samawa. “Inikan proses hukum, ya mari kita lupakan. Pilihan boleh beda, tapi kita tetap bersama, itulah yang utama. Karena kebersamaan adalah yang terpenting. Kalaupun kita yang merasa diri menang, ya kita syukuri. Intinya mari kita bersyukur dan berdoa dalam kebersamaan,” serunya.

Ketua Umum Tim Pemenangan Mo-Novi, Sambirang Ahmadi juga mengajak semua pihak untuk tetap bersama serta menghargai, menghormati dan menerima keputusan Bawaslu. “Ini proses demokrasi yang harus kita hargai dan hormati bagi siapapun dan bisa diterima dengan lapang dada. Semuanya sudah kita tempuh, dan hasilnya pun sudah ada. Yang pasti, Mo-Novi adalah pemimpin dan milik kita semua masyarakat Sumbawa,” ungkap Sembirang.

Pimpinan Fraksi PKS DPRD Provinsi NTB ini juga mengaku, jauh sebelumnya sudah meyakini akan keputusan Bawaslu NTB. Paslon Mo-Novi tidak melakukan pelanggaran TSM. Dan terbukti, dalam sidang putusan akhir paslon nomor 4 tidak terbukti sedikitpun melakukan pelanggaran dimaksud. “Karena memang sedari awal kami sudah meyakini betul, tidak ada masalah dalam pilkada Sumbawa dan semuanya sangat jelas, clean and clear. Meskin begitu, sekali lagi kami sampaikan, kami sangat menghargai dan menghormati setiap proses,” katanya.

Untuk menghadapi gugatan hukum di MK, sembirang juga mengaku telah menunjuk pengacara kawakan Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum Mo-Novi. Meski paslon Mo-Novi hanya sebagai pihak terkait, dia memastikan paslon Mo-Novi tidak main-main dalam mempersiapkan diri menghadapi gugatan sengketa PHP tersebut. “Prof. Yusril Ihza diberikan kuasa sebagai kuasa hukum,” katanya.

Yusril akan didampingi dua orang pengacara asal Sumbawa yakni M Erry Satriyawan dan Kusnaini. “Kedua orang dari Sumbawa ini yang sudah memenangkan gugatan di Bawaslu NTB akan mendampingi delapan orang tim pengacara di kantor advokat Pak Yusril selaku Ketua Tim pengacara Mo-Novi di MK,” jelas Sambirang.

Lebih lanjut diungkapkan, saat ini tim hukum paslon Mo-Novi sedang fokus finalisasi bukti-bukti yang akan membantah semua gugatan pelapor yang telah mereka sangkakan ke MK. Direncanakan, antara tim kuasa hukum baik itu pendamping akan melakukan simulasi segala bukti yang ada untuk diajukan ke persidangan di MK.

Selain itu, ada banyak relawan yang siap menjadi saksi pada persidangan di MK. Itu menyusul kemenangan Mo-Novi yang dinyatakan menang pada laporan dugaan pelanggaran TSM yang dilaporkan Jarot-Mokhlis di Bawaslu NTB. “Tim hukum sudah siapkan bukti-bukti dan saksi-saksi guna membantah keterangan pelapornya,” jelasnya.

Di sisi lain, Bawaslu NTB juga mempersiapkan diri untuk menghadapi sidang sengketa gugatan perselisihan hasil pemilu (PHP) di MK. “Kita sudah rakor dengan komisioner Bawaslu kabupaten ini terkait kesiapan hadapi sidang sengketa di MK. Yakni, Lombok Tengah, Sumbawa dan Bima,’’ kata Divisi Hukum, Data dan Humas Bawaslu NTB, Suhardi.

 Dia menegaskan, tiga Bawaslu kabupaten itu sudah siap untuk mengikuti sidang di MK sebagai pihak terkait. Tiga Bawaslu kabupaten itu dipastikan sudah mempersiapkan draf keterangan akan disampaikan sebagai pihak terkait. Dalam draf keterangan itu memuat hasil pengawasan, penanganan pelanggaran dan putusan di pilkada. “Draf keterangan sudah disiapkan,” tambahnya.

Selain itu, dalam rakor itu pihaknya sudah ada kesamaan persepsi dan pandangan dengan Bawaslu kabupaten terkait persidangan akan dihadapi di MK. Dengan demikian, Bawaslu NTB dan Bawaslu tiga kabupaten sudah punya pandangan dan persepsi sama sebagai pihak terkait dalam sidang di MK terhadap pokok materi gugatan sengketa diajukan oleh paslon. “Sebagai pihak terkait keterangan Bawaslu akan diminta MK,” tandasnya.

Menurutnya, keterangan disampaikan oleh Bawaslu sangat penting sebagai bahan pertimbangan dari MK dalam mengambil putusan. Sehingga Bawaslu harus betul-betul mempersiapkan diri secara matang dan maksimal dalam hadapi persidangan di MK. “Prinsipnya, Bawaslu siapkan berikan keterangan hasil pengawasan di pilkada,” imbuhnya.

Putusan Bawaslu NTB menolak aduan dugaan pelanggaran TSM yang dilaporkan paslon Jarot-Mokhlis untuk paslon Mo-Novi di pilkada Sumbawa, dinilai akan makin memperkuat posisi Mo-Novi dalam sidang gugatan sengketa PHP di MK. “Hasil Bawaslu memperkuat posisi paslon M0-Novi,” kata mantan ketua KPU NTB, Lalu Aksar Anshori, kemarin.

Aksar memperkirakan sangat kecil kemungkinan MK akan mengabulkan gugatan PHP diajukan paslon Jarot-Mokhlis. Pasalnya, KPU sudah sangat terbuka dalam menyediakan rekapitulasi perhitungan raihan suara paslon di pilkada Kabupaten Sumbawa. “KPU ada data Situng di-update melalui form C1 per TPS, yang bisa akses dan dipantau oleh publik,” paparnya.

Namun gugatan sengketa PHP di MK lebih kepada perolehan suara selisih tipis. Menurutnya, dalam sidang di MK paling mungkin dilakukan oleh paslon Jarot-Mokhlis mencari peluang adanya kecurangan, baik karena praktik politik uang, pelibatan ASN dan lainnya. Meskipun Bawaslu NTB sudah menyatakan paslon M0-Novi tidak terbukti secara hukum melakukan pelanggaran TSM di pilkada Sumbawa.

Pasalnya, putusan Bawaslu jadi salah satu acuan dan pertimbangan MK dalam mengambil putusan sengketa PHP. “Putusan Bawaslu akan jadi pertimbangan MK dalam mengambil putusan sengketa,” tandasnya. (sal/yan)

Komentar Anda