Mo-Novi Menang, Jarot-Mokhlis Gugat ke MK

Ridwan Hidayat (DOK/RADAR LOMBOK )

MATARAM – Data Sirekap KPU menunjukan pilkada Kabupaten Sumbawa dimenangkan pasangan nomor urut 4, Mahmud Abdullah dan Dewi Noviany (Mo-Novi) dengan raihan suara 69.683 atau 25,4 persen.

Raihan suara Mo-Novi kemudian ditempel ketat paslon nomor urut 5, Syafaruddin Jarot dan Mokhlis (Jarit-Mokhlis) sebesar 68.801 atau 25,0 persen. Raihan suara di bawah Jarot-Mokhlis kemudian jatuh pada paslon nomor urut 3, Talifudin dan Sudirman  51.169 suara atau 18,6 persen. Disusul paslon nomor urut 1, Husni Djibril dan M Ikhsan 43.938 suara atau 16,0 persen. Dan, peraih suara paling buncit harus diterima paslon nomor urut 2, Nurdin Ranggabarani dan Burhanudin Jafar Salam sebesar 41.275 suara atau 15,0 persen. Perolehan hampir dipastikan matang mengingat jumlah suara yang masuk sebesar 100 persen.

Terkait keunggulan pasangan Mo-Novi di final Sirekap tersebut, Ketua DPD Partai Gerindra NTB, Ridwan Hidayat menegaskan, bahwa pasangan Jarot-Mokhlis akan mengajukan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Dipastikan pasangan Jarot-Mokhlis sudah membentuk tim kuasa hukum yang mempersiapkan berbagai hal diperlukan bagi pengajuan aduan gugatan sengketa tersebut. “Kita akan ajukan gugatan sengketa ke MK,” ucap anggota DPRD NTB, Kamis (16/12).

Gerindra sejauh ini masih menunggu keputusan resmi KPU terkait penetapan siapa pemenang di pilkada Sumbawa. Jika KPU nanti menetapkan pasangan Mo-Novi sebagai pemenang di pilkada, maka dipastikan pasangan Jarot-Mokhlis akan mengajukan keberatan dengan menempuh gugatan sengketa ke MK. “Tim kuasa hukum sudah kita persiapkan,” terangnya.

Dia memastikan pihaknya siap adu data di MK. Pasalnya, dari rekapitulasi internal pihaknya, pasangan Jarot-Mokhlis unggul. “Kita siap adu data,” terangnya.

Dia juga memastikan bahwa pihaknya juga akan membawa persoalan terkait banyak pelanggaran dilakukan oleh pasangan Mo-Novi ke MK. Pihaknya sudah mengumpulkan berbagai bukti terkait pelanggaran pemilu banyak dilakukan oleh pasangan Mo-Novi. Diharapkan, bukti pelanggaran disampaikan pihaknya akan makin memperkuat posisi pasangan Jarot-Mokhlis dalam sidang sengketa di MK. “Bukti-bukti pelanggaran ini sudah kita siapkan,” terangnya.

Bahkan, dia menegaskan pasangan Jarot-Mokhlis sudah melaporkan kepada Bawaslu dugaan pelanggaran dilakukan secara sistematis, masif dan terstruktur oleh pasangan Mo-Novi di pilkada Sumbawa. Di antaranya, pelibatan ASN, penggunaan dan pemanfaatan program bansos Pemprov NTB dan lainnya. “Pelanggaran kita minta diusut oleh Bawaslu,” tandasnya.

Komisioner Bawaslu NTB, Suhardi yang dikonfirmasi mengakui telah laporan dugaan pelanggaran dilakukan oleh pasangan Mo-Novi dalam proses penanganan di Bawaslu Kabupaten Sumbawa. Menurutnya, bisa saja pelaporan dugaan pelanggaran itu berujung diskualifikasi kepada pasangan Mo-Novi, jika dalam penanganan oleh Bawaslu pelanggaran terbukti secara hukum. “Jika pelanggaran itu terbukti, sangat terbuka kemungkinan diskualifikasi pasangan itu oleh Bawaslu,” paparnya.

Lebih lanjut Suhardi menegaskan, semua kandidat bisa melaporkan gugatan ke MK. “Siapapun bisa mengajukan gugatan ke MK. Mau selisih nol persen, satu persen atau lebih,” pungkasnya. (yan)

Komentar Anda