MK Tolak Permohonan Jarot-Mokhlis Seluruhnya

Sidang MK dengan agenda pembacaan putusan gugatan Pilkada Sumbawa 2020. (Screenshot Youtube MK)

MATARAM–Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Syarafuddin Jarot-Mokhlis terkait hasil Pilkada Sumbawa 2020 yang menempatkan Mahmud Abdullah-Dewi Noviany (Mo-Novi) sebagai peraih suara terbanyak.

Dalam sidang putusan sengketa MK, Kamis (18/3/2021) sore. Ketua MK Anwar Usman menegaskan bahwa majelis sidang menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan para pemohon. “Menolak permohonan pemohon seluruhnya,” tegas Anwar, tokoh kelahiran NTB ini saat membacakan amar putusan.

Hal tersebut, berdasarkan pertimbangan hukum sesuai yang telah dibacakan atas dalil-dalil yang diajukan pemohon bahkan mahkamah berpendapat semua dalil pemohon tidak beralasan hukum.

Baca Juga :  Johan Rosihan Siap Bersinergi dengan Mo-Novi Wujudkan Sumbawa Gemilang

Seperti diketahui, hasil Pilkada Sumbawa 2020 belum diplenokan oleh KPU Sumbawa, karena pasangan Syarafuddin Jarot-Mokhlis mengajukan gugatan ke MK. Mereka menilai Mahmud Abdullah-Dewi Noviany (Mo-Novi) sebagai peraih suara terbanyak melakukan pelanggaran terstruktur sistematis dan masif (TSM), sehingga Djarot-Mokhlis menghendaki agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 72 TPS.

Adapun dalam rekapitulasi suara 9 Desember lalu, Mo-Novi menjadi peraih suara terbanyak dari lima paslon yang ada, yakni 69.683 atau 25,35 persen, dan Jarot-Mokhlis 68.801 atau 25,03 persen. Hanya Selisih 0,32 persen atau 882 suara.

Baca Juga :  Muhammad Husni Dilantik Menjadi Penjabat Bupati Sumbawa

Setelah ada putusan MK, KPU Sumbawa tinggal memplenokan Mo-Novi sebagai pemenang Pilkada Sumbawa 2020. Serta segera dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Periode 2021-2026. “KPU Sumbawa akan rapat pleno penetapan calon terpilih. Waktunya paling lambat 5 hari setelah dibacakan putusan MK,” kata Anggota KPU NTB Syamsudin. (sal)

Komentar Anda