MK Tolak Gugatan Masrun-Habib

GUGAT
SIDANG: Paslon bupati dan wakil bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri-H M Nursiah saat mengikuti sidang secara virtual, Senin (15/2). (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 di pilkada Lombok Tengah, Masrun-Habib Ziadi yang menggugat KPUD Lombok Tengah. Penolakan MK ini diketahui dalam sidang yang dilaksanakan secara virtual, Senin (15/2).

Sidang yang dipimpin Arief Hidayat itu menyatakan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum dan menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ungkap Arief Hidayat membacakan putusan sela, Senin (15/2).

Menimbang bahwa berbagai dalil pemohon oleh MK telah membaca detail dan mendengar jawaban termohon. Setelah mendengar dan membaca keterangan pihak terkait serta keterangan pihak Bawaslu Lombok Tengah dan memeriksa bukti-bukti. Bahwa keterlibatan ASN dalam pilkada telah ditangani Bawaslu. “Ada yang tidak terdapat temuan dan ada pula laporan yang sudah dilakukan proses penanganan pelanggaran serta telah dibahas di Gakumdu. Bahkan ada pula yang sudah diteruskan ke KASN. Sedangkan laporan selebihnya tidak ditindaklanjuti Bawaslu karena tidak memenuhi syarat formil,” terangnya.

Perihal penggunaan ijazah palsu oleh salah satu paslon. Selain karena paslon tersebut menggunakan ijazah SLTA sebagai pemenuhan persyaratan pendidikan paling rendah, terhadap ijazah S1 yang oleh pemohon diduga palsu telah pula dilakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap keabsahan dan keaslian ijazah tersebut. “Adapun terhadap dalil-dalil pemohon lainnya oleh karena tidak relevan dan tidak dapat ditunjukan keterkaitannya dengan perolehan suara hasil pemilihan yang dapat memengaruhi penetapan calon terpilih,” terangnya.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka paslon nomor 4 akan segera berkoordinasi dengan pihak KPU untuk pleno penetapan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah terpilih. “Selanjutnya kita berharap KPU segera melakukan penetapan sesuai dengan hasil keputusan MK sesuai aturan yang berlaku,” ungkap bupati terpilih H Lalu Pathul Bahri usai mengikuti sidang putusan sela melalui virtual zoom di rumahnya.

Pathul didampingi cawabup terpilih HM Nursiah menyampaikan terima kasih atas doa dan dukungan seluruh masyarakat Lombok Tengah. Pihaknya juga meminta kepada masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan. “Terima kasih doa dan dukungan seluruh masyarakat Lombok Tengah. Ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Lombok Tengah, bukan kemenangan kami berdua,” tegasnya.

Pengacara pasangan Maiq Meres, Ali Usman Ahim menegaskan, sebagaimana agenda putusan sela perkara nomor 102/PHP.Bup/X-IX/2021 pada pukul 16.00 WIB, maka mereka atas nama tim kuasa hukum Maiq Meres dan sekaligus partai pengusung mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi RI yang telah menyatakan hukum tidak menerima permohonan pemohon pasangan Mantab (Masrun-Habib). “Kami juga ucapkan terima kasih atas doa masyarakat Lombok Tengah yang telah memberikan doa terbaikanya  dan memercayakan yang telah diberikan kepada pasangan Pathul-Nursiah untuk memimpin Lombok Tengah,” ucapnya.

Secara subtansi, jelas Ali, eksepsi mereka telah ditetima MK terkait dengan ambang batas pengajuan permohonan. MK dalam pertimbangan hukumnya yang dibacakan pada pukul 16.50 WIB dalam sidang terbuka untuk umum menyatakan, bahwa pemohon dipandang tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan. “Karena melampui batas sebagaimana pasal 158 ayat 2 UU Pemilu,” terangnya. (met)

Komentar Anda