Mita Resmi Jadi Tersangka

TUNJUKKAN: Penasihat hukum Mita alias Supriandi menunjukkan foto kemesraan Mita dan Muh, mantan suaminya. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)
TUNJUKKAN: Penasihat hukum Mita alias Supriandi menunjukkan foto kemesraan Mita dan Muh, mantan suaminya. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Mita, seorang Waria yang sempat dinikahi Muh, kini resmi dijadikan tersangka. Mita disangkakan pasal 278 KUHP tentang penipuan.

Kasubag Humas Polres Lombok Barat, IPTU I Ketut Sandiarsa mengungkapkan, Mita ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui gelar perkara. ‘’Hasil gelar kemarin sudah  dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Dia disangkakan pasal penipuan,’’ terang Ketut ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (11/6).

Korban Muh sendiri mengaku sangat dirugikan akibat ulah bekas istrinya itu. Selain menanggung malu, dia dan keluarga merasa sangat terpukul dan mengalami kerugian hingga jutaan rupiah. Karena untuk biaya pernikahan, Muh menghabis biaya hingga belasan juta rupiah. ‘’Biaya pernikahan habis sekitar 20 jutaan,” ujarnya.

Termasuk juga biaya pisuke (adat istiadat) yang diberikan kepada keluarga di Mita. Uang pisuke itu sedianya akan diberikan pada pihak keluarga. Namun, pihak keluarga Mita meminta agar uang sebesar Rp 3 juta itu sebaiknya diberikan kepada Mita. ‘’Awalnya diminta 5 juta, tetapi yang sudah ada baru 3 juta. Itulah yang diambil dulu,’’ jelasnya.

Kepala Desa Gelogor, Arman Iswara meminta agar pihak kepolisian segera memproses dan menyelesaikan kasus ini. Karena ini tak hanya menyangkut nama baik korban, tetapi juga nama baik wilayah. Baik Desa Gelogor Kediri asal Muh maupun Pejarakan Ampenan, asal Mita. ‘’Kami dari Pemerintah Desa Gelogor akan mengawal kasus ini sampai tuntas, sehingga tidak ada pertanyaan lain lagi di masyarakat terutama di desa kami,’’ tutup Arman.

Aksi Mita ini tak hanya berpotensi pada ranah pidana penipuan semata, tetapi juga pemalsuan dokumen negara. Sebab, semua dokumen kependudukan yang dimiliki Mita palsu. Mulai dari KTP maupun ijazah terakhir yang dimiliki Mita, semuanya berjenis kelamin perempuan.

Begitu pula surat keterangan yang dikeluarkan pihak kelurahan tempat tinggal Mita, identitasnya menyebutkan perempuan, bukan laki-laki. ‘’Jadi selain melaporkan soal penipuan, tidak menutup kemungkinan akan mengembang laporan kami ke undang-undang perkawinan. Tidak menutup kemungkinan juga laporan pemalsuan identitas,” tegasnya.

Mita alias Supriandi ternyata tak tinggal diam atas peristiwa yang membelitnya. Mita melalui kuasa hukumnya, Ilham mulai angkat bicara atas semua tuduhan mantan suaminya itu. Mita membantah bahwa dirinya menipu Muh, mantan suaminya.

Ia tidak merasa menyembunyikan identitas aslinya. Sebab mereka sudah menjalin asmara selama enam bulan lamanya usai pertemuan pertama di jalan Udayana, Mataram. Bahkan dari pengakuan Mita, mereka juga pernah melakukan hubungan badan selama tiga kali sebelum menikah pada 2 Juni 2020. “Hubungan bilogis tersebut dilakukan di rumahnya pelapor (Muh). Itu dilakukan pada bulan Ramadan kemarin. Jadi mereka sama-sama mengetahui tentang jenis kelaminnya,” ungkap Ilham bersama timnya Abdul Kasim dan Riska Siskawati, kemarin.

Pernyataan Mita tersebut bukan tanpa dasar. Ia sendiri mengaku memiliki rekaman video saat mereka melakukan hubungan badan. Adanya laporan Muh terhadap Mita atas dugaan penipuan diakui sangat merugikan pihaknya. Laporan Muh yang menyatakan bahwa kliennya melarikan diri beberapa hari setelah menikah, pun turut dibantah Mita.

Ilham mengatakan bahwa Muh sengaja menyembunyikan kliennya di sebuah kamar hotel. Beberapa hari usai pernikahannya digelar kemudian ditinggal begitu saja di sana. Begitu juga dengan keterangan Muh  yang menyatakan kliennya menolak berhubungan badan pada malam pertama karena alasan sedang haid. Itu tidak benar adanya. ‘’Dari pengakuan klien kami mereka sempat berhubungan kok,” bebernya.

Mengenai pemalsuan dokumen persyaratan nikah, itu diakui oleh Mita. Hanya saja itu atas permintaan pelapor sendiri. Kemudian dalam pengurusan persyaratan nikah di tempat asal Mita sampai ke jenjang persyaratan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) wilayah Kabupaten Lombok Barat itu diurus oleh Muh. Mita sendiri hanya ikut saja. “Klien kami bersikap pasif,” jelasnya.

Saat ini, pihaknya siap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Namun yang perlu ia tegaskan adalah kliennya diamankan di Polres Lombok Barat statusnya bukan menjadi tersangka. “Posisinya adalah teramankan karena kita ketahui bersama ada dorongan masyarakat yang cukup tinggi terhadap kasus ini. Kita khawatir ada tindakan kriminal atau tindakan kekerasan fisik terhadap klien kami. Jadi untuk sementara waktu ia diamankan di Polres Lombok Barat,” jelasnya.

Sembari kliennya diamankan di sana, Ilham mengaku pihaknya terus mengumpulkan alat bukti. Sebab tidak menutup kemungkinan dengan alat bukti yang ada nantinya bisa menjadi senjata untuk menyerang balik pihak pelapor. Namun pihaknya sendiri akan lebih mengedepankan upaya damai jika memang memungkinkan.

Terakhir, yang ingin diklarifikasi Mita yaitu mengenai isu yang beredar bahwa maskawin mereka saat menikah sebanyak Rp 20 juta. Menurutnya hal tersebut tidaklah benar. ‘’Maskahwinnya yaitu uang Rp 500.000 dan air zam-zam 1 gelas,” tutupnya.

(der)

Komentar Anda