PRAYA–Satreskrim Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap kasus penemuan mayat perempuan bernama Irawati (39) di sebuah embung di Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Jumat lalu itu (26/1/2024).
Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian mengatakan bahwa Irawati dibunuh oleh suaminya sendiri bernama Suriatman (41).
“Dari hasil keterangan saksi-saksi dan penyelidikan, pelaku S terbukti telah menganiaya korban hingga meninggal,” kata Hizkia.
Hizkia mengungkapkan, berdasarkan hasil visum dan autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara, korban memiliki luka di belakang kepala diduga akibat pukulan benda keras.
Pelaku membunuh lantaran sakit hati dan tersulut emosi. Pada saat kejadian Kamis malam (25/1/2024) sekitar pukul 19.00 WITA, ia sempat cekcok hebat dengan istrinya yang mengakibatkan terjadinya penganiayaan sampai meninggal.
“Dari pengakuannya, pelaku tersulut emosi dan sakit hati,” ungkap Kasat Reskrim.
Sementara pelaku sudah diamankan di Polres Lombok Tengah sejak Jumat (26/1) kemarin dan atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (RL)