Miris, Dua Guru di Lombok Tengah Kepergok Nyabu

“Kedua pelaku ini diduga sebagai pengguna aktif barang haram jenis sabu ini. Kita masih mengembangkan, apakah yang bersangkutan juga sebagai kurir dan lain sebagainya. Namun yang jelas saat dilakukan penangkapan, kita menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu itu,” tambahnya.

Pihaknya juga masih mendalami, dari mana kedua pelaku mendapatkan barang haram tersebut. Namun ditangkapnya kedua pelaku itu berkat adanya informasi dari masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan barang haram tersebut. Laporan tersebut membuat petugas melakukan penyelidikan, dan ternyata setelah ditelusuri petugas menemukan pelaku memiliki barang haram itu.

Baca Juga :  Pesta Sabu Anak Anggota Dewan Lobar Ditangkap

BACA JUGA: Gila, Perempuan Ini Simpan Sabu di Kemaluan

“Pelaku ini sudah lama kita intai karena adanya laporan masyarakat. Ternyata setelah kita geledah, kita mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu, dan pelaku tidak bisa berkutik saat kita lakukan penangkapan. Kedua pelaku langsung kita gelandang ke Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.

Baca Juga :  Bandar Narkoba Asal Beleka Lombok Tengah Diringkus

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua pelaku terpaksa harus menikmati dinginnya jeruji besi Mapolres Loteng. Mereka terancam selama 4 tahun penjara atas ulah yang dilakukan itu. “Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a tentang narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun penjara,” pungkasnya. (met)

Komentar Anda
1
2