
MATARAM – Polresta Mataram memusnahkan 1.920 botol minuman keras (miras), baik tradisonal maupun bermerek.
Pemusnahan dilakukan di Polresta Mataram disaksikan stakeholder terkait.
“Nominal harga dari miras itu sebesar Rp 108.595.000,” ucap Kabag Ops Polresta Mataram Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan.
Miras yang dimusnahkan hasil gelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pada 21 Agustus hingga 1 September 2023. Dan miras tersebut didapatkan dari Kota Mataram dan Lombok Barat (Lobar) yang masih menjadi wilayah hukum Polresta Mataram.
“Di Kota Mataram sebanyak 12 tempat dan di Lobar sebanyak 34 tempat,” ujarnya.
Minuman yang didapatkan beragam. yakni miras tradisional jenis tuak 1.238 botol, brem 156 botol, arak 122 botol. Sedangkan minuman bermerek jenis anggur merah 43 botol, bir hitam 55 botol, bir putih 177 botol, vodka 82 botol, dan whisky 47 botol. “Semuanya tidak dilengkapi dengan izin penjualan,” sebutnya.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara mengatakan, penyitaan itu merupakan tindakan tegas yang diberikan kepada para pedagang. Bukan sekadar lisan, tetapi juga menyita barang-barangnya.
Dengan masih banyaknya tempat hiburan malam yang menjual miras tanpa mengantongi izin, maka diingatkan untuk membuat izin. Dan akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Kota Mataram agar para pedagang memiliki keinginan untuk segera membuat izin.
“Inikan mereka menjual minuman yang di pasaran memiliki izin, tapi lokasinya ini yang tidak memiliki izin untuk menjual miras,” tandas Dimas. (sid)