Miq Gita Ingatkan Empat Larangan kepada Penjabat Bupati Lombok Timur dan Wali Kota Bima

Penjabat Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi melantik M. Juaini Taofik dan Mohammad Rum menjadi Penjabat Bupati Lombok Timur dan Penjabat Wali Kota Bima di Hotel Lombok Raya Mataram, Selasa (26/9/2023). (BUDI RATNA/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Penjabat Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi melantik M. Juaini Taofik dan Mohammad Rum menjadi Penjabat Bupati Lombok Timur dan Penjabat Wali Kota Bima.

Pelantikan berlangsung di Hotel Lombok Raya Mataram, Selasa (26/9/2023).

Dalam sambutannya, Miq Gita mengatakan bahwa penunjukan Penjabat Kepala Daerah agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah tersebut.

Sekaligus memastikan supaya penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan serta pembinaan ke masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Ia mengingatkan supaya apa yang menjadi tugas dan kewenangan Kepala Daerah harus dijalankan sesuai yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Juaini Taofik Bertekad Bangun Lotim yang Berkemajuan

Sebagai kepala daerah, Miq Gita menekankan tugas dan kewenangan mereka adalah memimpin jalannya pemerintahan bersama DPRD Kabupaten/Kota.

Serta menjamin dan memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat bersama aparat dan Forkopimda.

Berikut memastikan penyelenggaraan Pilkada 2024 aman dan damai. Di samping tetap menjaga netralitas ASN.

“Beberapa agenda-agenda nasional yang sudah di depan mata seperti bagaimana pemilu Pilpres dan Pilkada itu menjadi atensi pejabat untuk menjaga netralitas ASN. Di bidang pembangunan kita di NTB menjadi tuan rumah MotoGP yang sebentar lagi dihelat harus ada komandan yang mengambil keputusan, mempersiapkan kegiatan itu dengan lebih baik dari tahun sebelumnya,” pungkasnya

Baca Juga :  Resmi Jadi Penjabat Bupati Lombok Timur, Juaini Taofik Siap Wujudkan Harmonisasi

Diingatkan selama menjabat Kepala Daerah ada empat hal yang tidak bisa dilakukan M. Juaini Taofik dan Muhammad Rum.

Antara lain mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dibuat pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah dan membuat program yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya.

“Tapi larangan itu dikecualikan jika pejabat kepala daerah mendapat persetujuan dari Menteri dalam Negeri. Artinya segala kebijakan harus terlaporkan kepada Mendagri. Untuk itu pastikan semuanya berjalan baik,” tandasnya. (rat)