Minyak Goreng Masih Dijual di Atas HET

LANGKA: Minyak goreng di pasaran saat ini langka dan harga masih di atas HET. DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang tergabung dalam Satgas Pangan terus memantau stok dan harga minyak goreng di pasaran.

Tujuan pemantauan ini adalah memastikan kebutuhan pokok khususnya stok minyak goreng di pasar tetap stabil serta tidak ada permainan harga di distrributor hingga level pedagang.

Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Ekawana Dwi Putera mengatakan bahwa saat ini stok minyak goreng di NTB masih aman.  “Kalaupun terjadi kelangkaan itu biasanya karena ada keterlambatan saat pendistribusian,” ujarnya, Selasa (1/3).

Adapun terkait harga minyak goreng yang masih di atas harga eceran tertinggi (HET), Ekawana mengaku bahwa pihaknya selalu berkoordinasi dengan distributor. Dari beberapa distributor yang pernah dipanggil kata Ekawana, mereka saat ini masih menghabiskan stok lama. “Terkait harga di atas HET itu stok lama,” ujarnya.

Baca Juga :  2021 Pembelian Tembakau Petani Bakal Merosot

Beberapa distributor sudah mengajukan pertimbangan ke pemerintah terkait persoalan itu. Namun sampai sekarang belum ada realisasi. Sehingga mereka masih menjual minyak goreng dengan harga lama agar tidak merugi.

Ekawana memastikan bahwa tidak ada distributor yang berani memainkan harga saat ini. Sebab pihaknya terus melakukan pemantauan kepada para distributor minyak goreng yang ada di NTB. “Tidak ada yang berani karena terus kita pantau. Jumlah distributor di sini kan tidak sampai puluhan. Jadi mudah kita pantau,” ujarnya.

Baca Juga :  Harga Pakan Tinggi, Peternak Ayam Petelur Merugi

Sebagaimana diketahui, penetapan HET minyak goreng sudah diatur dalam Pasal 3, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022. Di mana harga minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter. “Kita berharap harga nanti sesuai HET,” ucapnya.

Ekawana juga memastikan tidak ada yang berani melakukan penimbunan. Sebab mereka tahu konsekuensi yang bisa didapatkannya jika ketahuan. “Pengakuan mereka tidak berani karena takut akan konsekuensinya. Bisa saja izinnya dicabut dan bisa diproses pidana,” terangnya. (der)

Komentar Anda