Minta Tebusan Setelah Curi Motor, Dua Pemuda Lotim Dibekuk Polisi

Ilustrasi pencurian motor. (IST/NET)

SELONG–Polres Lombok Timur (Lotim) bersama Polsek Sakra berhasil membekuk dua maling motor, Jumat (4/3/2022).

Kedua pelaku berinisial SR (25) warga Sakra Barat dan SH (30) warga Sekaroh, Kecamatan Jerowaru.

SR dan SH berhasil dibekuk polisi tak lama setelah menjalankan aksi kejahatannya. Keduanya dibekuk ketika akan meminta uang tebusan ke korban. Bersama barang bukti, pelaku langsung digelandang ke Polsek setempat untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jawab Kasi Humas Polres Lotim IPTU Nicolas Oesman saat dihubungi, Sabtu (5/3).

Terungkapnya kasus ini kata dia setelah petugas menerima laporan dari korban SS (40) asal Rumbuk, Sakra. Dari laporan tersebut, aparat kepolisian langsung bergerak melakukan penyidikan dengan mengumpulan sejumlah barang bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi. Pelaku pun akhirnya berhasil ditangkap di tempat terpisah tanpa melakukan perlawanan.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut Pikap dengan Tiga Sepeda Motor, Satu Tewas

Dari hasil penyidikan, pelaku menjalankan aksinya pada Kamis malam (3/3/2022) sekitar pukul 21.00 WITA. Pelaku ini mengincar motor dinas Supra DR 2368 J yang terparkir di halaman rumah korban. Motor itu dalam kondisi stang terkunci, namun berhasil dibawa setelah dirusak menggunakan kunci leter T.

“Korban sontak kaget melihat motornya sudah tidak ada terparkir. Di saat itu juga korban berencana akan datang melaporkan ke Polsek setempat, namun tak lama kemudian terdengar HP-nya berdering dan ternyata yang menelepon ialah pelaku. Di mana pelaku meminta uang tebusan ke korban,” terang Oesman.

Tanpa ragu korban langsung mengiyakan permintaan pelaku termasuk menentukan lokasi pertemuan. Dari sanalah korban langsung melapor ke Polsek memberitahukan bahwa motornya telah hilang dan pelaku telah menghubunginya untuk meminta uang tebusan. Polisi dan korban langsung bergerak ke lokasi yang telah ditentukan di simpang empat Denggen, untuk menyerahkan uang tebusan.

Baca Juga :  Warga Borok Toyang Lotim Tewas di Kamar Hotel Wilayah Cakra

“Petugas dan korban sudah sampai duluan di lokasi sebelum pelaku datang. Tak lama kemudian pelaku datang dan korban langsung mendekati pelaku,” imbuhnya.

Petugas yang sudah berada di lokasi langsung bergerak cepat menyergap kedua pelaku. Tanpa perlawanan pelaku pun akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek setempat. Termasuk juga mengamankan sepeda motor hasil curian yang disembunyikan di rumahnya.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya. (cr-sid)

Komentar Anda