SELONG—Sejumlah warga Desa Wakan, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Senin (15/8) mendatangi Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD). Kedatangan mereka ini untuk meminta Loparan Pertanggung Jawaban (LPJ) terkait transparansi pengelolaan Dana Desa (DD) tahun 2013 dan 2014 yang selama ini diduga terjadi penyimpangan oleh Kepala Desa (Kades) setempat.
Namun permintaan itu tidak berbuah manis. Warga diminta agar mendatangi pihak Dishubkominfo, dengan dalih prosedurnya harus melalui dinas tersebut. Sementara warga sendiri sebelumnya pernah mendatangi Dishubkominfo. Namun saat itu warga disarankan ke BPMD. “Kita kesini untuk meminta LKP pengelolaan DD oleh Kades Wakan,” ungkap Ummarni, dari Aliansi Serikat Nasional mewakili masyarakat setempat.
Dikatakan, harapan masyarakat meminta Kades untuk memperbaiki kinerjannya. Sehingga warga mendatangi BPMPD untuk meminta data terkait LPJ penggunaan DD. “Tuntutan kita meminta Kades bekerja lebih baik lagi,” sebutnya.
Dia sangat menyayangkan, pihak terkait baik itu BPMPD maupun Dishubkominfo terkesan mempersulit mereka. Bahkan sebelumnya, warga telah melayangkan surat ke BPMPD untuk hearing beberapa hari lalu. Namun Kades saat itu tidak bersedia hadir.
Terkait permintaan data LPJ ini, warga juga pernah melayangkan surat ke Dishubkominfo sebagaimana disarankan. Namun Dishubkominfo mengarahkan mereka ke BPMPD, dan BPMPD kembali mengarahkan mereka ke Dishubkominfo. “Ini salah satu keruwetan dari kami melihat pemerintah yang menyuruh kita kesana-kesini,” sesalnya.
Sikap instansi terkait ini sangat disayangkan. Padahal niat mereka meminta data itu tujuannya sangat baik. “Apa yang kami lakukan ini semata untuk meluruskan dan memperbaiki desa kami,” sebutnya.
Menurutnya, pengelolaan DD Wakan arahannya tidak sesuai dengan hasil Musrenbangdes. Misalnya salah satu program yang akan dikerjakan di dusun tertentu, nyatanya tidak dilaksanakan sesuai dengan hasil Musrenbangdes. “Praktiknya tidak sesuai. Sehingga perangkat desa, seperti Kadus merasa tidak puas,” bebernya.
Sementara Kepala BPMPD Lotim, H. Syamsudin mempertanyakan untuk apa warga tersebut meminta LPJ dan APBDes Wakan. Jika ingin meminta data-data, prosedurnya harus melalui BPD desa setempat. Karena persoalan APBDes, LPJ, dan program-program yang ada di desa sepenuhnya diketahui oleh BPD itu sendiri. “Nanti BPBD yang menjelaskan, karena BPD ini kan mitra dari pemerintah desa,” jawabnya.
Terkait permintaan sejumlah data oleh warga Wakan ini, aturan baru terkait dengan keterbukaan informasi prosedurnya melalui Dishubkominfo. “Informasi apapun namanya, dan diminta oleh siapapun harus melalui mekanisme yang ada,” terangnya.
Meski Dishubkominfo merekomendasikan terkait infomasi yang diminta, tapi pemberiaan informasi tersebut juga punya etika dan aturan di setiap SKDP tertentu. “Kita punya aturan, mana informasi yang harus kita informasikan, dan mana yang tidak boleh. Ini yang harus dipahami, pengertian transparansi tidak harus telanjang memberikan informasi,” lanjutnya.
Yang jelas pihaknya bukan tidak memberikan apa yang diminta warga itu. Namun ada mekanisme yang harus dilalui. Jika nanti pihak Dishubkominfo merekomendasikan, tentu informasi tersebut tidak akan langsung diberikan ke warga, melainkan diserahkan melalui BPD setempat.
“Itu prosedurnya, kita juga akan seleksi nanti dokumen mana yang akan mereka minta, dan untuk apa harus jelas. Bisa jadi disalahgunakan. Kita harus hati-hati,” pungkasnya. (lie)