Minta Dinikahi, Janda Beranak Satu Dibunuh

PEMBUNUH: Inilah Sanah, pembunuh Genun yang merupakan pacarnya sendiri.

PRAYA-Jalinan asmara terlarang antara Genun dan Sanah berakhir tragis.

Genun, 27 tahun, asal Desa Mertak Kecamatan Pujut ditemukan tewas di Dusun Ebangah Desa Sengkol Kecamatan Pujut, sekitar pukul 17.00 Wita, Selasa (28/2). Mayat janda beranak satu ini pertama kali ditemukan Andi dan Mustajim. Warga Dusun Gerupuk dan Ebangah Desa Sengkol ini tadinya hendak mencari kayu bakar.

Namun, keduanya terkejut lantaran melihat sesosok mayat dalam keadaan terlentang. Bajunya berwarna merah muda dengan celana jeans warna biru. Tanpa pikir panjang, kedua warga ini kemudian pulang melaporkan ke kejadian itu ke Kadus Gerupuk HL Sabarudin.

Sabarudin pun lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuta. Tak lama kemudian, anggota Polsek Kuta turun ke tempat penemuan mayat tersebut. Setelah memastikan sosok itu meninggal. Pihak Polsek Kuta pun menghubungi tim identifikasi Polres Lombok Tengah.

Setelah dilakukan identifikasi, barulah mayat perempuan itu dilarikan ke RSUD Praya untuk diperiksa. Dari pemeriksaan, tim medis menemukan luka serius di bagian leher belakang perempuan malang itu. Lehernya nyaris putus akibat ditebas benda tajam.

Untuk memastikan penyebab kematiannya, polisi kembali merujuk mayat tersebut ke rumah sakit Bhayangkara Polda NTB untuk diotopsi. ‘’Sekarang kita masih menunggu hasil tim forensik dari RS Bhayangkara,’’ ungkap Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Made Yogi Purusa Utama, Rabu  kemarin (1/3).

Baca Juga :  Mayat Bayi Perempuan Ditemukan Membusuk

[postingan number=3 tag=”loteng”]

Yogi mengaku, setelah memastikan mayat itu meninggal dunia akibat dibunuh. Anggotanya kemudian disebar untuk mencari sang eksekutor. Benar saja, polisi kemudian menemukan nama Sanah, 29 tahun, warga Desa Rembitan Kecamatan Pujut. Polisi langsung menjemput Sanah di rumahnya.

Tahu akan kedatangan polisi, Sanah tampaknya bersikap ksatria. Dia dengan apik mempersilakan polisi masuk ke rumahnya dan menyerahkan diri. Dia sama sekali tak melawan sehingga memudahkan kerja polisi.

Sanah bersedia dikeler ke Mapolres Lombok Tengah untuk diintrogasi. Setelah dicecar pertanyaan selama 4 jam, Sanah pun akhirnya secara jantan mengakui perbuatannya. Bahwa, dia lah yang telah menghabisi nyawa janda beranak satu yang merupakan pacar itu.

Dari pengakuan Sanah, ia dan korban sudah menjalin asmara selama tiga bulan ini. Sanah merupakan duda anak satu, sedangkan korban berstatus janda anak satu dan tiga kali sudah menikah. Dari hubungan cinta dua sejoli itu, keduanya terjerumus ke dalam lembah asmara terlarang.

Korban pun kemudian meminta pertanggungjawaban Sanah. Korban minta dinikahi karena mengaku sudah dua bulan mengandung benih bayi Sanah. Namun, Sanah yang tak berniat bertanggung jawab lantas mencari cara membungkam boroknya bersama sang pacar.

Ia pun kemudian mengajak korban di sekitar pantai Gerupuk. Korban sempat diajak minum minuman keras hingga teler. Saat itulah, Sanah yang tampaknya sudah merencanakan pembunuhan itu menghabisi nyawa sang pacar. Dengan sadis, Sanah menebas leher korban bagian belakang hingga nyaris putus.

Baca Juga :  Marak Penelepon Gelap Peras Keluarga Pelaku

Setelah memastikan pacarnya tewas, Sanah pun lantas memindahkan mayat korban dan membuangnya di semak belukar tak jauh dari tempat ia mengeksekusi pacarnya. ‘’Ini masih pengakuan pelaku. Kita belum mempercayainya seratus persen, tetapi kita harus menunggu hasil tim forensik RS Bhayangkara dulu,’’ ujar perwira balok tiga ini.

Yogi mengaku, pihaknya belum bisa menentukan pasal maupun ancaman hukuman kepala pelaku. Sebab, pihaknya masih mengumpulkan alat bukti dulu. Kemudian akan meminta keterangan sejumlah saksi-saksi. Setelah itu, barulah pihaknya bisa menentukan pasal apa yang dijatuhkan terhadap pelaku.

Yang jelas, pelaku terancam 338 dan 340 KUHP. Jika pelaku terbukti melakukan pembunuhan itu dengan berencana, maka terancam pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara. Jika dilakukan sadar tanpa direncanakan, maka terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ‘’Tapi kita belum bisa menentukan pasalnya sekarang karena masih dalam penyelidikan. Dan kita juga masih menunggu hasil forensik dari RS Bhayangkara,’’ ulasnya menutup. (cr-ap)

Komentar Anda