Minta Diluluskan Tanpa Tes, Guru Honor Hearing ke Dewan

HEARING: Para guru honor usia 35 tahun ke atas saat hearing di kantor DPRD Lombok Barat kemarin. Mereka menuntut diangkat menjadi guru P3K tanpa tes. (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Tes penerimaan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)  sudah selesai. Banyak guru honor tidak bisa memenuhi passing grade yang menjadi penentuan kelulusan peserta. Dari 600 orang peserta, yang lulus passing grade hanya 2 persen.  Atas hal ini, mereka mengadu ke DPRD Lobar.

Perwakilan guru, Mahsun, menjelaskan, dari hasil pelaksanaan tes, banyak guru yang tidak memenuhi passing grade. Menurutnya, tes ini sangat berat bagi para guru terutama yang berusia lanjut. Pasalnya hanya sekitar 2 persen dari 600 guru kategori GTKHNK 35+ yang bisa memenuhui nilai ambang batas atau passing grade yang ditentukan kementerian.” Dari 600 orang yang ikut hanya dua persen yang lolos,” terangnya.

Para peserta sudah berusaha belajar, dan menjawab namun soal yang ada pada saat tes jauh dari kisi-kisi yang diberikan oleh pelaksana. “ Ada kisi-kisi yang diberikan, tetapi soal saat tes jauh dari kisi-kisi yang diberikan,” tegasnya.

Hal itu disampaikan para guru itu dihadapan anggota dewan saat hearing kemarin. Mereka diterima oleh Wakil Ketua DPRD Lobar, Hj. Nurul Adha, dan sejumlah anggota dewan lainnya.

Baca Juga :  Sumur Mengering, Warga Narmada Mengadu ke Dewan

Mereka meminta pemerintah pusat mengambil kebijakan  mengangkat para guru melalui sistem afirmasi (tanpa tes) dengan persentase 30 persen. “Untuk memenuhi passing grade, agar ditambahkan afirmasi 30 persen, sehingga bisa memenuhi penilaian,” pintanya.

Anggota forum guru honor, Faizah, membeberkan beberapa keluhan yang dihadapi ketika mengikuti tes itu. Mulai dari soal yang di luar prediksi dan kisi-kisi yang disampaikan kepada para guru itu. Padahal sebelumnya sudah dilakukan tryout dengan membentuk beberapa kelompok untuk menghadapi tes itu.

Ia mengungkapkan hampir sebagian besar nilainya sekitar 200 poit dari ketentuan passing grade. Bahkan ada yang hanya bisa memperoleh nilai 145 poin, terutama para guru usia lanjut yang kaku menggunakan komputer. Tingginya passing grade yang dipatoksulit dicapai. Berdasarkan ketentuan pemerintah pusat seleksi kompetensi manajerial minimal 130 dengan nilai kumulatif 200. Kemudian, seleksi kompetensi sosial kultural 130 dengan kumulatif 200, seleksi wawancara dengan passing grade 24 dan kumulatif maksimal 40. Serta, seleksi kompetensi teknis dengan nilai maksimal 500 dan passing grade sesuai kriteria jabatan.” Bahkan di tes yang berikutnya para guru itu harus bersaing lagi dengan para guru swasta yang sudah memiliki sertifikasi.

Baca Juga :  Lobar Umumkan Rekrutmen PPPK

Meski ada kebijakan guru usia 35 tahun ke atas memperoleh afirmasi tambahan nilai seleksi kompetensi teknis sebesar 15 persen, itu masih dinilai rendah untuk membantu para guru itu lulus PPPK. Justru mereka mengharapkan agar afirmasi itu ditambah dengan melihat masa mengabdi.

Wakil Ketua DPRD Lobar, Hj. Nurul Adha, berjanji akan meneruskan aspirasi para guru ini ke  DPR-RI. Dewan juga akan bersurat ke kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. “Perjuangan ini tidak boleh kita putus asa dan pesimis. Kita akan terus memperjuangkan dengan menyuarakan ke DPR-RI,” ungkapnya.(ami)

Komentar Anda