Minta Cabut Revisi UU KPK dari Prolegnas

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah

JAKARTA – Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selalu menjadi polemik. DPR pun menjadi sasaran dan mendapat banyak kecaman karena dianggap berusaha melemahkan komisi antirasuah. Dewan pun meminta RUU itu dicabut dari program legislasi nasional (prolegnas) jika pemerintah tidak sepakat membahasnya.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah merasa gerah dengan tudingan yang selalu dialamatkan kepada DPR. Senayan yang selalu disalahkan. ”Tutup buku dong. Kalau pemerintah tidak mau, jangan dikembang-kembangkan terus,” ucap Fahri dengan suara tinggi saat ditanya rencana revisi UU KPK sebelum rapat paripurna  Rabu kemarin (15/3).

Sikap pemerintah dinilai tidak jelas. Menurut dia, sudah tiga kali rapat konsultasi dilakukan, tapi sampai sekarang belum ada keputusan. ”Maju mundur, maju mundur,” terang legislator asal Sumbawa, NTB, itu. Jika memang tidak mau melakukan revisi, pemerintah bisa melakukan tutup buku. Yaitu, dengan mencabut rencana revisi tersebut dari prolegnas.

[postingan number=3 tag=”kpk”]

Baca Juga :  Pengembang Tunggu Revisi Perda RTRW

Dia meminta publik menanyakan sikap pemerintah terhadap rencana revisi itu. ”Tanya ke istana, PDIP partai penguasa. Jokowi orang PDIP,” tegas dia. Jangan sampai DPR yang selalu disalahkan. Padahal, rencana revisi UU bukan hanya dari DPR, tapi juga pemerintah. Tidak fair jika dewan yang selalu dipojokkan.

Arsul Sani, anggota komisi III, menyatakan bahwa revisi UU KPK itu pernah masuk program legislasi nasional prioritas pada 2016. Namun, tutur dia, setelah ada kesepakatan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, revisi tersebut tidak dimasukkan Prolegnas 2017. ”Jadi, nanti lihat hasilnya,” paparnya.

Jika banyak masyarakat yang mengetahui tentang revisi UU setelah dilakukan sosialisasi, revisi sangat mungkin dimasukkan ke Prolegnas 2017 perubahan. Dia berharap, jika jadi, revisi dilakukan setelah kasus e-KTP selesai. Atau setelah kasus itu diputus di pengadilan.

Sekjen PPP tersebut mengungkapkan, ada empat poin kursial dalam rencana revisi. Yakni, penyadapan yang dilakukan KPK, apakah penyadapan harus mendapatkan izin atau harus diawasi. Selain itu, terkait dengan keberadaan dewan pengawas, penyidik independen, dan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Baca Juga :  Kepala Kantor Imigrasi Mataram Dicokok KPK

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan berbeda pendapat. Menurut dia, sosialisasi yang dilakukan Badan Keahlian DPR (BKD) tidak berkaitan dengan kebijakan politik dewan. ”Sosialisasi tersebut terpisah dengan rencana revisi. Yang dilakukan BKD itu untuk menuju parlemen modern,” terang dia.

Jadi, menurut dia, revisi UU KPK tidak berkaitan dengan sosialisasi dan tidak menunggu sosialisasi selesai karena persoalan tersebut terpisah. Taufik menegaskan, rencana revisi tidak masuk Prolegnas 2017. Revisi UU KPK itu masuk prolegnas dalam jangka panjang lima tahunan.

Apakah rencana revisi itu bisa dicabut dari prolegnas jangka panjang? Taufik tidak menjawab secara tegas. Menurut dia, tidak dibahasnya revisi tersebut sudah cukup. Pencabutan revisi itu bergantung keputusan pemerintah dan DPR. (lum/c10/agm)

Komentar Anda