Minol Dijual Sembarang di Kota Mataram

Alwan menyebutkan, letaknya sudah sesuai ketentuan. Tim juga meninjau di Giant Supermarket di Gegutu dan Transmart. ‘’Izin yang dikantongi untuk golongan A. Kalau golongan lain tidak diperbolehkan,’’ tegasnya.

Sementara itu, Divisi Manager Areal Hypermart LEM, Jabidin Jamaludin Malik, menyambut baik teguran secara lisan yang disampaikan tim terpadu tersebut. ‘’Kita akan pindahkan ke etalase belakang. Sesuai dengan anjuran, tidak masalah sesuai izin yang kita kantongi. Kita boleh menjual untuk golongan A,’’ katanya.

Baca Juga :  Supermarket Boleh Jual Minol Golongan A

Diakui, sosialisasi sebelumnya pernah dilakukan Pemkot. Khusus, untuk golongan A dibawah 5  persen. “Kita jual semua di bawah 5 persen. Sesuai dengan izin yang kita kantongi. Namun untuk golongan lain selama ini tidak pernah disediakan,” singkatnya. (dir)

Komentar Anda
1
2
3