Miliki Senpi, Zulkifli dan Sujana Ditangkap

DITANGKAP : Dua orang pemuda yang ditangkap tim opsnal Polda NTB karena diduga memiliki senjata api rakitan.

MATARAM—Tim Opsnal Polda NTB menangkap dua orang pelaku yang kedapatan memiliki senjata api (senpi) rakitan.

Dua orang yang masing-masing Zulkifli, 22 tahun warga Desa Telokalo Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu dan Sujana, 32 tahun warga Desa Doromelo Kecamatan Manggalewa Kabupaten Dompu. Keduanya ditangkap setelah penyelidikan yang dilakukan petugas. ‘’ Kita berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku kepemilikan senpi.  Keduanya ditangkap pada hari Minggu 9 April sekitar pukul 23.00 Wita,’’ ujar Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Irwan Anwar saat dikonfirmasi di Mapolda NTB, kemarin.

[postingan number=3 tag=”kriminal”]

Dikatakannya, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang dikembangkan kepolisian. Penyelidikan kemudian dilakukan di sebuah ruko yang disewa menjadi bengkel kendaraan bermotor oleh Sujana. Petugas kemudian langsung menangkap keduanya.

Baca Juga :  Mantan Kadistanbun Diperiksa Auditor BPKP

Keduanya juga saat itu diduga baru selesai menkonsumsi narkotika jenis sabu. ‘’Keduanya ditangkap ditangkap saat sedang duduk di dalam bengkel di daerah Manggalewa Dompu. Mereka diduga baru selesai menggunakan sabu-sabu. keduanya ditangkap tanpa memberikan perlawanan,’’ katanya.

Dugaan kepolisian tentang keduanya baru selesai menkonsumsi sabu. Pasalnya, di lokasi penangkapan. Petugas menemukan satu buah alat hisap dan satu buah korek api yang digunakan untuk menghisap sabu. Selain itu, di bengkel tersebut, petugas menemukan dua buah senpi rakitan, satu buah peluru tajam dan 3 buah handphone. ‘’ Jadi dua buah senpi itu kita temukan di bengkel itu juga,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Ajak ke Hotel dan Berjanji Menikah, Anak Sepupu Dicabuli

Selanjutnya pPelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Direktorat ReskrimUm Polda NTB untuk  penyidikan lebih lanjut. ‘’ Selanjutnya kita akan proses di Mapolda NTB. Saat ditangkap keduanya juga tanpa memberikan perlawanan,’’ tandasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman maksima; sepuluh tahun penjara.(gal)

Komentar Anda