MATARAM — Tim opsnal Subdit I Ditreskrimum Polda NTB menangkap MJ alias Jack (53 tahun) warga Lingkungan Raberas Desa Seketeng Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa.
Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sumbawa ini kedapatan memiliki senapan api (senpi) rakitan laras panjang. ‘’ Pelaku berprofesi sebagai PNS di Kelurahan Samapuin Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa. Dia pemilik dua senpi laras panjang ini,’’ ujar Panit II Subdit I Ditreskrimum Polda NTB Ipda Eky Malaungi saat memberikan keterangan di Mapolda NTB, Senin kemarin (13/11).
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat lalu diselidiki kepolisian. Dari hasil penyelidikan, ditemukan jejak pemburu liar di kawasan Konservasi Taman Buru Pulau Moyo Sumbawa. Kemudian pelaku ditangkap tengah membawa senpi di lokasi konservasi. ‘’ Pelaku ditangkap hari Sabtu (11/11) di kawasan konservasi Taman Buru Pulau Moyo Sumbawa. Ditangkap karena tanpa dilengakapi surat atau dokumen yang sah,’’ katanya.
Dua buah senpi rakitan laras panjang ini masing-masing berwarna hitam dan silver. Petugas juga mengamankan satu buah amunisi kaliber 5,56 mm. Awalnya menurut keterangan pelaku, amunisi yang dibawa berjumlah empat butir. Namun, tiga butir amunisi tersebut sudah digunakan untuk berburu. ‘’ Jadi ini senpi rakitan. Segala jenis amunisi bisa digunakan. Ini berbahaya kalau disalahgunakan,’’ ungkapnya.
Dari keterangan pelaku, senpi rakitan ini didapatkan dari seseorang berinisial KL yang bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu bank di Sumbawa. Kemudian untuk laras panjangnya dipesan melalui online. Pelaku mengaku menghabiskan Rp 5 juta per pucuknya untuk senpi rakitan tersebut. ‘’ Laras panjangnya ini tidak ada dijual disini. Setelah dipesan kemudian dirakit di Sumbawa. Itu menurut pengakuan pelaku,’’ terangnya.
Menindaklanjuti kasus ini, penyidik sudah berkoordinasi dengan saksi ahli seperti dari laboratorium forensik (Labfor). Hal ini untuk mengetahui peluru yang digunakan pelaku untuk berburu. ‘’ Ini kita masih tunggu hasil koordinasinya,’’ katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.(gal)