Miliki Sabu, Warga Perampuan Desa Ini Dibekuk Polisi

Sp alias Sup diamankan di Polres Lombok Barat karena dugaan kepemilikan sabu. (IST/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG–Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Lombok Barat menangkap Sp alias Sup (26) warga Dusun Perampuan Desa, Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, NTB karena dugaan kepemilikan sabu.

Kapolres Lombok Barat melalui Kasat Resnarkoba AKP Faisal Aprihadi, menjelaskan bahwa Sup ditangkap oleh Tim Gabungan Opsnal Sat Resnarkoba, Selasa (25/1/2022) sekitar pukul 23.00 WITA. Terduga berhasil diamankan di Dusun Perampuan Desa, Desa Karang Bongkot oleh Tim Gabungan Opsnal Resnarkoba.

Menurutnya, penangkapan terduga pelaku dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP  sering dijadikan tempat transaksi sabu. Atas informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. “Tim opsnal melakukan penangkapan terhadap terduga SP. Selanjutnya anggota opsnal melakukan penggeledahan dan menemukan 1 klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,85 gram,” terangnya, Jumat (28/1/2022).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 dompet warna cokelat, 1 bendel klip plastik, 1 HP Oppo warna putih, uang tunai Rp 1.208.000, 1 klip plastik yang di dalamnya berisi 1 klip plastik transparan yang diduga narkotika jenis sabu 1,85 gram. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Lombok Barat guna pemeriksaan lebih lanjut. (sal)

Komentar Anda