Miliki Sabu, Seka Ditangkap

DIAMANKAN: IS alias Seka (41) warga Desa Juran Alas, Kecamatan Alas saat diamankan di Mapolres Sumbawa dalam kasus kepemilikan sabu. (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa menangkap IS alias Seka (41) warga Desa Juran Alas, Kecamatan Alas, Kamis sore (31/03/22) sekitar pukul 16.30 WITA. TKP penangkapan yakni di Desa Dalam, Kecamatan Alas, Sumbawa.

Selain menangkap IS, turut pula diamankan seorang sopir berinisial GA alias Anton (39) warga Desa Dalam dan KN alias Kholid (27) warga Desa Juran Alas.

Dalam penangkapan itu, Tim Opsnal Satuan Res Narkoba Polres Sumbawa mengamankan beberapa barang bukti diduga sabu antara lain 1 poket besar bruto 9,97 gram, 1 poket sedang bruto 1,41 gram, 9 poket kecil bruto 3,77 gram, 6 poket sedang bruto 7,58 gram, 5 poket sedang bruto 6,38 gram, 4 poket sedang bruto 5,21 gram, sehingga total berat bruto keseluruhan 34,32 gram. Selain itu, 1 bendel klip, 1 bungkus Rokok Surya, 5 lembar tisu, 1 HP Samsung, dan 1 celana levis biru.

Baca Juga :  Ratusan Gram Sabu Stok Tahun Baru Dimusnahkan

Kasatres Narkoba IPTU Malaungi mengatakan, pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan 15 poket diduga sabu di depan terduga pelaku IS alias Seka yang sedang duduk.

Selain itu, tim opsnal juga menemukan 1 bungkus Rokok Surya yang berisikan 11 poket diduga narkotika jenis sabu di dalam saku celana kanan bagian depan yang digunakan oleh terduga IS serta barang bukti lainnya. “Terduga IS alias Seka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya di hadapan saksi-saksi,” papar Iptu Ekky sapaan akrab Kasatres Narkoba.

Baca Juga :  Mekanik Ungkap Misteri Kematian Pria dan Wanita dalam Mobil

Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Terduga dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (cr-sid)

Komentar Anda