Miliki Sabu, Pemuda Gili Air Ini Ditangkap

DITANGKAP: A berhasil ditangkap saat hendak menyeberang ke Gili melalui Pelabuhan Bangsal. (IST RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Satres Narkoba Polres Lombok Utara menangkap pria inisial A (38) warga Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, sekitar pukul 19.00 WITA, Sabtu (7/8).

Kasatres Narkoba Polres Lombok Utara, IPTU Surya Irawan mengungkapkan, A ditangkap karena kedapatan membawa narkoba berdasarkan informasi dari masyarakat. “Dari informasi itu, kami segera melakukan penyelidikan, pembuntutan dan pengintaian. Setelah itu, kami berhasil menangkap pelaku dengan TKP Pelabuhan Bangsal,” ungkapnya, Minggu (8/8).

Setelah A diamankan dilakukan penggeledehan badan dan barang bawaan, kemudian ditemukan sabu. Saat digeledah pelaku sempat memberontak, namun ketika sabu ditemukan langsung terdiam dan mengakui perbuatan. “Penangkapan pelaku dan penggeledahan barang bukti disaksikan oleh anggota dan masyarakat yang berada di lokasi,” terangnya.

Baca Juga :  Pelaku Curanmor Dijebak Saat Minta Tebusan

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain tas sling bag waterfly orange yang di dalamnya terdapat satu klip plastik bening berisi sabu 0,42 gram, satu poket kristal bening sabu 0,4 gram dijepit di sela-sela jari kaki sebelah kiri. Kemudian turut diamankan sebungkus rokok, satu buah korek api gas, dua kartu ATM, satu HP, satu sepeda motor, dan uang tunai Rp 200 ribu. “Sejumlah barang bukti sudah kita amankan, termasuk juga pelaku sudah kita tahan,” tegasnya.

Baca Juga :  Anggaran Pengamanan MotoGP 2022 Rp 20 Miliar

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (flo)

Komentar Anda