Miliki Sabu, Lima Warga Kota Bima Dibekuk

Ilustrasi Sabu
Ilustrasi Sabu

KOTA BIMA – Diduga memiliki dan menyalahgunaan narkotika jenis sabu, lima warga Kota Bima dibekuk. Mereka adalah RM, 36 tahun, AL, 22 tahun, AR, 22 tahun, IF, 40 tahun dan FK, 24 tahun.

Kasat Res Narkoba Polres Bima Kota, AKP H. Jusnaidin menjelaskan, dua perempuan dan tiga pria tersebut diamankan, Rabu (18/4) siang sekitar jam 14.00 WITA. Mereka diamankan di tiga lokasi yang berbeda.

Baca Juga :  Sekda Terima Bendera Pataka Provinsi NTB

Lanjut Jusnaidin, di lokasi pertama, penggerebekan dilakukan di rumah CM warga Kelurahan Tanjung. Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan lima lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dan beberapa barang bukti lainnya.

Sementara CM berhasil melarikan diri. Di lokasi kedua di Kelurahan Tanjung juga, Tim Opsnal Sat Res Narkoba berhasil mengamankan RM seorang ibu rumah tangga dengan barang bukti, dua bong, satu unit handphone dan 17 pipet plastik.

Baca Juga :  3,2 Juta Jiwa Penduduk NTB Masuk Peserta JKN

Kemudian polisi juga berhasil mengamankan AL dan AR. “Di lokasi kedua ini, anggota kami berhasil mengamankan dua orang laki-laki dan seorang ibu rumah tangga,” jelasnya, Kamis (19/4).

Komentar Anda
1
2