KOTA BIMA-Dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kota, dua Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan dua laki-laki yang diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu.
Untuk terduga pelaku yang pertama yakni EW (43) diamankan di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima oleh Tim Opsnal Cobra Alpha yang dipimpin oleh KBO Resnarkoba Polres Bima Kota IPDA Sirajuddin.
Dari TKP pertama ini tim berhasil menyita barang bukti berupa 7 lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 alat isap sabu (bong), dan 1 kotak rokok Surya. Total berat bruto barang bukti ini mencapai 1,63 gram, dengan berat neto 0,30 gram.
Sementara itu, Tim Opsnal Cobra Bravo yang dipimpin oleh Katim Aipda Thaufarrahman berhasil mengamankan terduga pelaku AR (26) di Desa Nggelu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima. Dari TKP kedua, tim menyita 1 lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu, 1 tabung kaca, 1 bong, 1 korek api, dan 1 kotak hijau. Total berat bruto barang bukti ini mencapai 0,25 gram, dengan berat neto 0,06 gram.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolres Bima Kota Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi mengapresiasi kinerja dua Tim Opsnal Sat Resnarkoba. Upaya ini sebagai bagian dari komitmen Polres Bima Kota dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
“Kita mengimbau masyarakat untuk terus mendukung dan berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkotika demi terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat,” pungkasnya. (RL)