
TANJUNG – Satres Narkoba Polres Lombok Utara menangkap seorang pria berinisial SL (41), yang berprofesi sebagai buruh tani, dan SJ (36), buruh harian lepas, warga Pemenang Timur, Kecamatan Pemenang.
Keduanya ditangkap di tempat berbeda pada Sabtu (12/4). SL ditangkap di belakang rumahnya di Dusun Karang Petak, sedangkan SJ di Jalan Raya Karang Montong Lauk, Desa Pemenang Timur.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara, IPTU I Putu Sastrawan, mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Pemenang.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Opsnal Satuan Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi bahwa seseorang berinisial SL diduga menyimpan narkotika.
“Setelah melakukan pengintaian di sekitar wilayah Pemenang, akhirnya petugas mengamankan terduga pelaku SL yang saat itu sedang berada di belakang rumah,” ujarnya, Rabu (16/4).
Penggeledahan dilakukan di rumah SL dengan disaksikan masyarakat. Untuk menghindari adanya rekayasa kasus terkait kepemilikan barang bukti, saksi terlebih dahulu menggeledah petugas yang akan melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
Setelah penggeledahan terhadap petugas selesai dan tidak ditemukan barang-barang narkotika atau barang lainnya yang berhubungan dengan narkotika, petugas mulai menggeledah badan dan pakaian SL.
“Di sana ditemukan dompet warna hitam di saku celana depan sebelah kiri. Selanjutnya, di saku celana belakang sebelah kanan ditemukan uang tunai sebanyak Rp650.000. Kemudian, di saku sebelah kiri ditemukan uang tunai sebanyak Rp400.000,” bebernya.
SL kemudian diinterogasi terkait lokasi penyimpanan barang yang berkaitan dengan narkotika. SL mengaku telah membuang narkotika jenis sabu di sawah dekat tempat dirinya diamankan.
Petugas menuju lokasi yang dimaksud dan menemukan satu pipet plastik serta dua poket klip plastik bening yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu. “Satu poket klip plastik bening pertama diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram, dan satu poket klip plastik bening kedua diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,17 gram,” ucapnya.
Penggeledahan di kamar SL menemukan dua poket klip plastik sabu di atas lemari. Selain itu, di area sekitar rumah ditemukan tiga klip plastik bekas pakai sabu.
Di tempat terpisah, petugas mengamankan SJ di pinggir jalan Dusun Karang Montong Lauk, Desa Pemenang Timur, Kecamatan Pemenang. Barang bukti dari SJ berupa 12 klip plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 3,81 gram. Barang bukti lainnya meliputi satu ponsel Xiaomi Redmi 12C warna biru, satu dompet berisi uang tunai Rp34.000, satu klip plastik bening, satu tabung kaca, serta dua potongan pipet plastik yang salah satu ujungnya sudah diruncingkan.
Atas kejadian tersebut, keduanya beserta barang bukti dibawa ke Polres Lombok Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kedua pelaku telah menjalani tes urine dengan hasil positif narkotika dan sudah dilakukan penahanan. Total barang bukti dari keduanya memiliki berat bruto 4,18 gram,” bebernya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (der)