Miliki Sabu, Dua Pria Diringkus

DIAMANKAN: Para pelaku yang kedapatan memiliki sabu saat ditangkap Satnarkoba Polres Lombok Tengah, kemarin. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYASatnarkoba Polres Lombok Tengah berhasil meringkus dua orang yang kedapatan memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu. Kedua pelaku di antaranya berinisial ES, 33 tahun, asal Kecamatan Batukliang Utara (BKU) yang diamankan di rumahnya, Senin (28/11). Sedangkan satunya lagi pria berinisal M, 46 tahun, warga Kecamatan Praya Timur diamankan Selasa (29/11).

Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua orang pria di tempat yang berbeda terkait kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan kedua terduga pelaku merupakan hasil menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang resah dengan  ulah para terduga pelaku ini. “Jadi berkat informasi dari masyarakat kemudian kita tindak lanjuti dan berhasil mengamankan dua orang pelaku yang kedapatan memiliki sabu ini. Pelaku berinisal ES kita amankan di kediamannya, sementara pelaku berinisial M kita amankan saat sedang melakukan transaksi sabu di tengah sawah,” ungkap IPTU Hizkia Siagian, Kamis (30/11).

Dari tangan terduga pelaku ES, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,75 gram beserta satu buah dompet warna cokelat. Sedangkan untuk terduga M petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,75 gram beserta satu HP merek OPPO warna biru, serangkaian alat isap dan uang tunai sejumlah Rp 210.000.  “Kini kedua terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Lombok Tengah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Hizkia juga menambahkan, pengungkapan yang dilakukan oleh petugas ini dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun 2022. Pihaknya juga masih melakukan pengembangan terkait asal barang yang ada pada kedua pelaku ini. “Kita masih terus melakukan pendalaman peran kedua pelaku dan asal barang yang kita temukan ke mereka,” terangnya.

Untuk kepentingan penyidikan dan perlunya pengembangan terhadap tersangka atas kasus ini, maka saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Lombok Tengah. Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. “Pada intinya kita masih terus mendalami untuk mengungkap asal barang dari kedua pelaku ini,” terangnya. (met)

Komentar Anda