
MATARAM–Tim Opsnal Direktorat Polda NTB menggerebek dua pemuda yang menguasai sabu.
Kedua pelaku berinisial DP (32) asal Kelurahan Dayan Peken, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram dan AAI (28) asal Kelurahan Cakranegara Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda NTB Kompol Harjanto Laksono mengatakan, penggerebekan awalnya dilakukan kepada tersangka DP di sebuah kontrakannya yang berlokasi di Dusun Ireng Daye, Desa Jatisela, Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat.
Pada tersangka DP, polisi berhasil menemukan barang bukti sabu 2,43 gram, uang tunai Rp 155 ribu dan HP. “Selain itu, alat untuk mengonsumsi sabu juga turut kita temukan dan amankan,” kata Harjanto, Selasa (14/6).
Setelah menggeledah DP, tim mendapat nama AAI. Tanpa basa basi, kepolisian langsung meluncur ke kosnya AAI yang berada di Jalan Amir Hamzah, Kelurahan Mataram Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. “Di AAI ini, kami berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 93,28 gram, uang tunai Rp 1.150.000, satu buku tabungan Bank BRI, satu ATM Britama dan dua buah HP,” imbuhnya.
Peran kedua tersangka sebagai penerima. Terkait asal sabu tersebut, tidak disebutkan secara pasti. Begitu juga ke mana sabu tersebut akan diedarkan. “Masih kita lakukan pengembangan, masih kita dalami,” sebutnya.
Untuk pasal yang disangkakan yaitu Pasal 112 ayat (2), 114 ayat (2). Kini, kedua tersangka ditahan di Rutan Polda NTB. (cr-sid)