MATARAM–LR (49) warga Desa Dasan Griya, Kecamatam Lingsar, Kabupaten Lombok Barat ditangkap Tim Sat Resnarkoba Polres Mataram.
Ia ditangkap karena memiliki dan menjual tramadol dan trixexyphenidil dalam jumlah banyak. Tramadol sebanyak 1.755 strip atau 5.062 butir dan trixexyphenidil 94 strip atau 940 butir. Tidak hanya itu ada juga tablet berwarna putih tanpa merek dan label terdiri dari 994 butir yang juga diduga obat keras dan terlarang.
Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam didampingi Kasat Resnarkoba AKP Kadek Budi Astawa menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan adanya laporan yang diterima polisi. “Ada informasi bahwa di salah satu rumah di Lingsar diduga menjual obat keras tanpa izin. Menindaklanjuti laporan tersebut, kami turunkan anggota melakukan penyelidikan,” ungkapnya, Kamis (31/10).
Penyelidikan dilakukan Rabu (30/10) di sekitar Jalan Sonokeling RT/RW 01/000 Dusun Dasan Griya Selatan, Desa Dasan Griya, Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat. Di TKP, petugas melihat dua orang laki laki yang belakangan diketahui berinisial KH dan AFI keluar dari rumah yang dicurigai tempat dijualnya obat keras tersebut.
Petugas kemudian mengikutinya dan tak jauh dari TKP, keduanya langsung diamankan. Dari salah satunya ditemukan obat-obatan tersebut. “Barang ditemukan di kantong kiri depan celana yang digunakan AFI. Jumlahnya 10 strip atau 100 butir jenis trixexyphenidil,” ungkapnya.
Begitu dimintai keterangan, AFI mengaku memperoleh barang tersebut dari LR. Ia beli Rp 250.000. Dari pengakuan AFI tersebut, petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan ke rumahnya LR.
Yang bersangkutan saat itu sedang duduk di dalam rumahnya. Tanpa membuang waktu lama, petugas langsung melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa obat keras dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 350.000.
Atas temuan tersebut, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Mataram guna proses hukum lebih lanjut. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui barang itu adalah miliknya. Barang dipesan dari Jakarta. Sebagian dikonsumsi olehnya sebagai obat tahan ngantuk saat mengojek. Sebagiannya lagi dijual. Dalam sehari ia memperoleh untung cukup banyak. “Per hari dapat untung sekitar Rp 1,5 Juta,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (der)