SELONG–Imran warga Lingkok Reke, Desa Gereneng, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) akhirnya diamankan Sat Resnarkoba Polres Lotim setelah terbukti menyimpan sabu 56,25 gram.
Pemuda 30 tahun itu diamankan di rumahnya, sehari setelah polisi mendapat informasi akan adanya transaksi narkoba.
“Kita dapat informasi dari masyarakat itu pada hari Rabu (23/2/2022),” ujar Kasat Narkoba Polres Lotim, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Minggu (27/2/2022).
Saat akan diamankan, pelaku membuang sesuatu ke luar pekarangan rumahnya melalui ventilasi.
“Pelaku ini duduk di depan rumahnya. Pada saat melihat tim masuk ke halaman rumahnya, pelaku ini langsung melempar sesuatu melalui ventilasi,” katanya.
Tidak tinggal diam, pelaku langsung diamankan dan mengajak pelaku keluar rumah untuk mencari sesuatu yang dibuang itu ke areal persawahan. Tidak berselang lama, tim menemukan tiga bungkusan plastik berisi bubuk putih berserakan dan mengambang di atas air.
“Di areal persawahan itu juga kita menemukan 1 buah dompet dan 1 buah timbangan digital,” sebutnya.
Selesai melakukan pencarian di sawah, tim kembali menggeledah dalam rumah pelaku dan berhasil menemukan 2 HP, satu bungkus plastik klip kosong dan dompet yang berisikan uang tunai Rp 950 ribu, yang diduga hasil dari bisnis haram itu.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lotim. Ia disangkakan Pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (cr-sid)