Miliki 123 Gram Sabu, Dua Warga Aikmel Ditangkap

DIAMANKAN: Dua pelaku narkoba asal Aik Mel, Lombok Timur diamankan di Polda NTB. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Direktorat Narkoba Polda NTB menangkap dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Aikmel, Kabupaten Lombok Timur (Lotim).

Kedua orang tersebut berinisial ZA alias Zen seorang wiraswasta dan  MYA alias Apan yang masih berstatus mahasiswa. Keduanya merupakan warga Aikmel.

Direktur Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengatakan,  penangkapan itu didasari laporan warga yang curiga bahwa kedua orang tersebut kerap kali melakukan transaksi narkoba di Aikmel.

Atas dasar itu Tim OPS Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB pada akhir pekan kemarin bergerak ke Aikmel dan langsung mengamankan kedua pelaku saat tengah berada di teras rumahnya. Dengan disaksikan kepala lingkungan setempat, polisi melakukan penggeledahan.

Baca Juga :  Target Operasi Penjual Sabu di Karang Bagu Tertangkap

Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan kedua orang tersebut terlibat dengan bisnis haram itu. Barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan 1 bungkus klip sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan bruto 123,6 gram.

Petugas langsung membawa kedua terduga pelaku ke markas Direktorat Polda NTB beserta beberapa barang bukti lainnya seperti 1 tas selempang, 2 HP android, 1 HP Samsung dan 1 motor Honda Beat.

Setelah melakukan interogasi, Tim Ditresnarkoba Polda NTB melakukan pengembangan ke rumah asal barang tersebut di Aikmel.  Namun oknum pelaku yang disebutkan tidak di tempat. “Sementara kita tangkap yang dua orang ini dulu. Asal barangnya kita masih buru,” jelas Helmi, Selasa (28/9).

Baca Juga :  Usai Dinikahi, Siswi Hamil Diceraikan

Kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun  2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kemudian Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (der)

Komentar Anda