Miliki 100,56 Gram Sabu, Pria Asal Ampenan Ini Diringkus di Kosnya di Batulayar

Terduga pelaku narkoba saat diamankan. (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Seorang pria berinisial KP (31) diringkus polisi di sebuah kos-kosan di Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat, Selasa (6/7) sekitar pukul 02.00 WITA.

Pria Asal Ampenan, Kota Mataram ini diringkus karena diduga menjadi pengedar sabu. Hal itu dikuatkan dengan dengan temuan barang bukti yang ada padanya.

Barang buktinya berupa satu klip besar sabu dengan berat 100,56 gram.
Selain itu juga ada uang Rp 40 juta serta satu unit HP.

Baca Juga :  Uchiha Ampenan Kembali Ditangkap Kasus Narkoba

“Penangkapan ini hasil dari pengembangan dari tersangka lainnya yang telah diamankan sebelumnya,” kata Wadir Narkoba Resnarkoba Polda NTB AKBP Erwin Ardiyansah, Rabu (7/7).

Tersangka yang diamankan sebelumnya yang dimaksud Erwin yaitu M alias Wawan dan Wan alias Lis.

Keduanya diamankan di Jalan Leo IV,Kelurahan Banjar, Ampenan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram pada Senin (5/7) sekitar pukul 21.00 WITA.

Dari kedua tersangka tersebut diamankan barang bukti berupa sabu sekitar 5 gram beserta alat isap.
Kemudian ada uang Rp 555.000 serta beberapa alat komunikasi

Baca Juga :  Tak Bisa Nanjak, Truk Pupuk Jatuh ke Jurang Sedalam 7 Meter

“Hasil interogasi mereka mengaku mendapatkan barang dari KP. Tim kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkapnya beserta barang bukti,” ujar Erwin.

Tiga orang yang diamankan itu kini masih menjalani pemeriksaan.
Atas perbuatannya, mereka terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (der)

Komentar Anda