Miliki 1.059 Pil Diduga Dextrometrophan, LA Dibekuk

PERLIHATKAN: Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi memperlihatkan pelaku bersama barang bukti saat jumpa pers, Jumat (22/1). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Tukang ojek berinisial LA dibekuk Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Mataram. Pria asal Majeluk, Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram, Kota Mataram ini dibekuk karena diduga membawa paket berisi obat terlarang berupa Dextrometrophan. “Yang bersangkutan ditangkap kemarin saat berada di salah satu kantor jasa pengiriman di Karang Sukun, Mataram. Ia membawa barang kiriman mengandung Dextrometrophan,” ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, Jumat (22/1).

LA kata Heri sudah diintai polisi saat mengambil paket tersebut. Saat digeledah, ditemukan 1 bungkus plastik berbentuk kotak warna merah yang di dalamnya berisi  1.059  butir pil warna kuning yang bertuliskan Dmp/Nova yang diduga mengandung Dextrometrophan. “Barang tersebut dikirim dari Jakarta,” ujar Heri.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan untuk dikonsumsi sendiri. Pembelian obat ini katanya merupakan yang pertama kali. “Itu pengakuan dia. Biasa memang pelaku mengaku baru pertama kali. Sah-sah saja,” ujar perwira melati tiga tersebut.

Untuk lebih jelas, pihaknya masih memerlukan waktu untuk melakukan pendalaman. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Mataram. Pelaku  dikenakan Pasal 197 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (der)

Komentar Anda