Mi Instan Mengandung Babi Masih Dijual Bebas

Mie Instan Mengandung Babi Masih Dijual Bebas
MIE INSTAN: Tampak salah satu karyawan toko modern Alfamart di Lotim, ketika menurunkan salah satu jenis mie instan yang diduga mengandung bahan tidak halal, dan dilarang peredarannya. (IRWAN/RADAR LOMBOK)

SELONG–Meski Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah memerintahkan agar empat jenis mie instan asal Korea Selatan ditarik dari peredaran, karena diketahui mengandung unsur bahan yang tidak halal (babi), ternyata masih dijual bebas di pasaran di Lombok Timur (Lotim).

Keempat produk mie instan yang mengandung bahan babi tersebut, yakni mie instan U Dong (Samyang), Shin Ramyun Black (Nongshim), Mi Rasa Kimchi (Samyang), dan Yeul Ramen (Ottogi). Keempat produk tersebut harus ditarik dari pasaran karena tidak sesuai dengan pernyataan dalam kemasan.

“Tadi malam sudah ada yang ditarik dari pasaran. Namun untuk mie instan Shin Ramyun kita tidak tau kalau itu dilarang juga, makanya kita masih perjual belikan,“ kata Irna, salah satu karyawan Alfamart di wilayah Selong kepada media, Senin kemarin (19/6).

Baca Juga :  Pelajar SMK Perkosa Janda Muda

Menurut Irna, sebelum mie instan Shin Ramyun ini dikabarkan mengandug bahan babi, dia sering menyantap mie ini, yang menurutnya rasanya sangat enak. ”Masak ini juga mengandung babi, saya sudah hampir 5 kali membeli dan makan mie ini. Dan rasanya enak juga,” katanya sambil menarik makanan dimaksud dari areal pajang.

Sementara di Toko Indomaret, beberapa barang dagangan seperti mie instan Samyang dan Shin Ramyun, ternyata juga masih diperjual belikan, yang terbukti masih bertengger di rak pajang paling atas.

Bahkan ketika awak media menanyakan terkait belum ditariknya produk yang tidak halal tersebut? Para karyawannya justeru tidak mengetahui, kalau mie yang dijualnya itu sudah dilarang peredarannya. “Kenapa dengan mie ini? Iya sampai hari ini kita belum tau, dan belum mendapat perintah untuk menarik mie ini,” tutur salah satu karyawan Indomaret.

Baca Juga :  Pelaku Curanmor Lima TKP Dibekuk

Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diusperindag) Kabupaten Lombok Timur (Lotim), H. Teguh Sutrisman, mengakui pihaknya belum melalukan tindakan tegas, karena memang belum mendapat surat secara resmi dari BPOM. ”Masyarakat juga sudah tau kalau makanan itu mengandung babi. Jadi kita tidak perlu khawatir, yang penting kita sudah imbau,” katanya santai.

Disampaikan, untuk melakukan penarikan terhadap makanan yang mengandung babi ini, pihaknya masih menunggu informasi dari BPOM, untuk kemudian melakukan penarikan secara bersama-sama. ”Tetap kita akan turun, namun masih menunggu BPOM, agar juga turun bersama. Karena hingga saat ini belum ada surat resmi dari pemerintah pusat,” kelitnya. (cr-wan)

Komentar Anda