MGPA Utang Rp7,83 Miliar ke RSUD NTB

MATARAM — Penyelenggara event MotoGP di Pertamina Mandalika International Street Circuit, Lombok Tengah tahun 2022, ternyata hingga kini masih menyisakan utang. Jumlahnya pun cukup besar, mencapai Rp 7,83 miliar.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB melaporkan Mandalika Grand Prix Association (MGPA) sebagai penyelenggara, masih berutang sebesar Rp7,83 miliar kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB, untuk layanan medis saat perhelatan MotoGP Mandalika pada 18 – 20 Maret 2022 lalu.

“Nanti kita cek (Utang Rp 7,83 miliar), karena keuangan MGPA sama ITDC gak gampang,” ungkap Gubernur NTB, Zulkieflimansyah saat ditemui di Mataram, Jumat (9/6).

Gubernur NTB Zulkieflimansyah memaklumi jika ITDC dan MGPA saat ini sedang dalam kesulitan masalah keuangan. Namun ke depannya RSUD NTB tetap akan menindaklanjuti apa yang menjadi temuan BPK terkait utang sebesar Rp7,83 miliar dari MGPA. “Kalau ini bisa dibayarkan juga, maka itu akan sangat membantu rumah sakit kita,” ujarnya.

Kendati sedang mengalami kesulitan keuangan, Gubernur Zulkieflimansyah memastikan jika ITDC dan MGPA memiliki komitmen untuk membayar utangnya kepada RSUD NTB. Pihaknya mengaku sudah mendengar komitmen ITDC dan MGPA untuk segera melunasi utang sebesar Rp7,83 miliar tersebut.

Baca Juga :  NTB Defisit Fiskal, Anggaran OPD Dipangkas 30 Persen

“Saya sudah dengar komitmen dari manajemen ITDC dan MGPA untuk melunasi. Nanti kita akan cek. Khawatir salah komentar lagi,” ujarnya.

Terpisah Direktur Utama RSUD Provinsi NTB dr. Lalu Herman Mahaputra membenarkan adanya utang MGPA kepada RSUD Provinsi NTB. Pihaknya pun sudah beberapa kali bertemu dengan jajaran Direksi MGPA untuk menagih utang pekerjaan pelayanan kesehatan saat MotoGP digelar.

Bahkan juga sudah melaporkan utang tersebut pada Gubernur NTB Zulkieflimansyah dan Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalillah. “Kami sudah lapor ke pimpinan, untuk kemudian diteruskan ke Biro Hukum dan Inspektorat,” katanya.

Terpisah, Inspektur Inspektorat NTB Ibnu Salim mengungkapkan pihaknya akan tetap melakukan monitoring serta meminta supaya RSUD NTB menyurati MGPA supaya segera melunasi utangnya. “Kita akan monitor. Secepatnya kita minta rumah sakit untuk bersurat dan MGPA untuk segera merespons,” kata Ibnu.

Baca Juga :  Bos PT Sinta Akhirnya Ditahan

Namun ketika ditanya apakah MGPA akan mencicil pembayaran utang tersebut atau tidak. Ibnu mengatakan pembayarannya sesuai dengan perjanjian yang ditandatangani keduabelah pihak. Dengan menjadi temuan BPK, maka hal ini menjadi atensi untuk segera dituntaskan dalam 60 hari ke depan. “Kalau jadi temuan BPK harus dikembalikan secepatnya. Artinya ini menjadi atensi,” katanya.

Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan utang MGPA pada RSUD NTB sebesar Rp 7,8 miliar. Utang tersebut tercatat di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Operasional Badan Layanan Umum Daerah RSUD dan Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Tahun Anggaran 2022.

LHP itu menyebutkan RSUD NTB meneken perjanjian kerja sama (PKS) dengan MGPA dalam rangka penyelenggaraan rujukan pelayanan kesehatan pada perhelatan MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika. Lingkup PKS itu antara lain kerja sama operasional penyediaan sumber daya manusia, peralatan medis, penyediaan ambulans, hingga screening Covid-19. (cr-rat)

Komentar Anda