Mesum di Hotel, Kabag dan Honorer RSUD Selong Dapat Sanksi

H. Mugni (Dok/Radar Lombok)

SELONG – Oknum Kabag di RSUD dr. Soedjono Selong, A, dilaporkan berselingkuh dengan stafnya, NAS yang berstatus honorer. Perselingkuhan ini dilaporkan oleh suami NAS ke bupati. Keduanya dipastikan akan menerima sanksi.

NAS dipastikan akan dipecat dari statusnya sebagai honorer.terhadap statusnya sebagai tenaga honor di RSUD Selong. Kepala BKPSDM Lombok Timur HM. Mugni ketika dimintai tanggapannya terkait kasus perselingkuhan ini mengaku saat ini sedang dalam proses penanganan. Setelah kasus ini terbongkar oknum tenaga honor itu sudah tidak lagi masuk kerja. “Sedang kita proses pemberhentiannya. Tapi yang bersangkutan sudah tidak masuk sejak kemarin,” terang Mugni.

Baca Juga :  Dilaporkan Mesum dengan Staf, Kabag Umum RSUD Selong Ancam Lapor Polisi

Penanganan kasus perselingkuhan ini juga akan dilakukan terhadap oknum Kabag tersebut. Karena statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka proses penanganannya akan melalui sejumlah ketentuan yang berlaku. Yang jelas pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap yang bersangkutan. Hal tersebut mengacu pada PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Apa yang telah dilakukan jelas sangat mencoreng wajah ASN yang ada di lingkup Pemkab Lombok Timur. Apalagi kasus perselingkuhannya itu dilakukan dengan stafnya yang merupakan istri orang. ” Sanksi terberat adalah pemecatan,” tegas Mugni.

Baca Juga :  Oknum Kabag RSUD Selong Diduga Kerap Ngamar dengan Stafnya di Hotel

Sejauh ini semua pihak sudah dimintai keterangan dan diverifikasi untuk ditindaklanjuti. Berbagai pihak yang ada sangkut pautnya dengan kasus ini telah dipanggil termasuk oknum Kabag. “Kalau tidak memenuhi panggilan, ada mekanismenya mulai dari panggilan pertama hingga ketiga. Jika tidak hadir juga kami akan ambil kesimpulan untuk memutuskan kasus ini,” tutupnya.(lie)

Komentar Anda