Meski Ada SE, Warga Tetap Pawai Takbiran

PERSIAPAN: Para remaja masjid di berbagai Lingkungan di Kota Mataram, kini sudah mulai menyiapkan aneka miniatur masjid untuk di arak nanti pada malam takbiran. (SUDIR/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Hari Raya Idul Fitri tinggal menghitung hari. Untuk itu, kalangan remaja masjid di berbagai Lingkungan di Kota Mataram juga telah mempersiapkan diri, membuat berbagai miniatur masjid, untuk nantinya di arak keliling pada malam takbiran.

Arak-arakan malam takbiran ini biasanya dilakukan bahkan sampai di jalan protokol. Meski ada imbuan Wali Kota Mataram, terkait larangan konvoi, namun sepertinya itu tidak bakal digubris. Kalangan remaja terus saja asyik mempermak miniatur masjidnya, agar terlihat indah ketika di arak pada malam takbiran nanti.

Salah satu remaja masjid asal Selaparang, Fauzi menyebutkan bahwa persiapan dilakukan sudah sebulan yang lalu. “Kami tetap akan keliling takbiran. Karena tradisi tahunan kita itu keliling kampung di sekitar lingkungan dan kelurahan. Sudah ada puluhan miniatur masjid yang telah dipersiapkan. Jadi kalangan masyarakat sudah sangat siap,” katanya kepada Radar Lombok, Rabu kemarin (27/4).

Baca Juga :  Transmigrasi, Pemkot Sediakan Kuota 25 KK

Apalagi pawai takbiran ini sudah hampir dua tahun tidak dilakukan karena pandemi Covid-19. Maka warga tentu sudah sangat rindu dengan pawai takbiran. Karena itu, meski ada SE Wali Kota Mataram, namun warga tetap akan melakukan pawai takbiran, tentu saja dengan tetap menjalankan protokol kesehatan (Prokes) seperti yang sudah disepakati bersama antara warga dan remaja masjid.

“Kita ingin tetap semarak. Karena ini animo masyarakat sudah sejak lama terpendam. Kita tidak tahu kalau ada surat edaran Wali Kota Mataram. Setelah mendekati hari H, baru ada pemberitahuan. Namun masyarakat tetap semangat. Karena sebelumnya kan diperbolehkan,” jelasnya.

Baca Juga :  TKD Pejabat belum Terbayar Capai Rp 7,5 Miliar

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Mataram nomor 009/056/Pol/IV/2022 tetang pelaksanan malam takbiran, salat idul fitri, dan lebaran ketupat tahun 2022.

Beberapa poin larangan yakni pawai takbiran dibatasi sampai pukul 22.00 Wita, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat mempersiapkan salat idul fitri.

Berikutnya kedua tidak boleh melaksanakan kegiatan pawai takbiran keliling dengan menggunakan kendaraan roda empat, roda tiga dan roda dua.

Sementara itu, Asisten I Setda Kota Mataram Lalu Martawang mengatakan, untuk aturan sudah ditetapkan kepala daerah. Sesuai hasil rapat koordinasi bersama para Lurah, Camat, dan Kaling, akan melakukan pengawasan nantinya.

“Keliling takbiran yang sampai ke ruas jalan tidak diperbolehkan. Nanti akan dipantau secara ketat pada malam pelaksanaan,” katanya. (dir)

Komentar Anda