Mesin Cetak Perusda PT LTB Ternyata Milik Pribadi

untuk keberadaan mesin itu sendiri, lanjut Hasan, masih dititip di gudang tempatnya ditaruh. Pihaknya belum bisa mengakut mesin itu ke kantor kejaksaan. Dalam waktu dekat ini akan dilakukan pemeriksaan oleh ahlinya untuk mengetahui harga mesin itu. ‘’Yang jelas dengan disitanya mesin ini, kita berharap pengembalian keuangan negara bisa lebih besar lagi,” jelasnya.

Hasan menambahkan, pihaknya akan segera melimpahkan berkas kasus ketiga tersangka itu ke pengadilan. Kelengkapan berkasnya sudah mencapai 90 persen menyusul pemeriksaan 30 saksi tahap penyidikan ini. “Kita akan limpahkan bulan ini,’’ pungkasnya.

Baca Juga :  Sudah Diamuk Massa, Spesialis Jambret Ditembak Polisi 

Diketahui, jaksa menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal perusda PT LTB tahun anggaran 2015 ini. Ketiganya yakni, Direktur Utama Lalu Marthadinata, Direktur Keuangan dan Pengembangan Bisnis Zahrul Arbaidi, dan Direktur Marketing Abdul Kadir. Penetepan ketiga tersangka ini dilakukan setelah kejaksaan mengantongi hasil audit investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB, bulan November 2017.

Baca Juga :  Nambung Masuk Lobar, Loteng Anggap Putusan Mendagri Sepihak

Hasilnya, ditemukan kerugian negara senilai Rp 700 juta dalam kasus itu. Atau, senilai harga mesin batu bata ringan yang diklaim dibeli dari uang perusda. Di mana kemudian, uang pada faktanya mengalir ke sejumlah kantong pribadi. Karenanya, ketiga tersangka itu kemudian langsung dijebloskan ke penjara untuk segera dihadapkan ke meja persidangan. (cr-met)

Komentar Anda
1
2