Mesin Cetak Perusda PT LTB Ternyata Milik Pribadi

Mesin Cetak Perusda PT LTB Ternyata Milik Pribadi

PRAYA – Berkas tiga tersangka dugaan korupsi perusahaan daerah PT Lombok Tengah Bersatu (LTB) tinggal selangkah lagi. Sembari itu, penyidik kejaksaan terus mengembangkan berkas kasus itu. Fakta terbaru ditemukan, bahwa mesin cetak batako itu tidak dibeli dari uang perusahaan daerah (perusda). Melainkan milik pribadi tersangka Zahrul Arbaidi yang dalam hal ini berperan sebagai Direktur Keuangan dan Pengembangan Bisnis PT LTB. Tragisnya lagi, alat itu ada jauh hari sebelum uang perusda dicairkan.

Kenyataan ini terungkap setelah kejaksaan menyita mesin itu di gudangnya di jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Sayang-Sayang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram, Rabu kemarin (3/1). Saat disita, kondisi mesin itu cukup parah. Tampak beberapa item mesin itu terlihat sudah tua dan berumur lama. Tak sebanding dengan tahun anggaran penyertaan modal dan tahun pembelian dari perusda tahun 2015.

Kondisinya pun sudah dalam keadaan dipakai cukup lama. Mengingat dalam perusda bahwa kondisi mesin itu masih baru dan belum pernah dipakai. Meski, dalam status proposalnya perusda itu berhajat mengembangkan batu bata ringan (batako) untuk memobilisasi roda perusahaan yang kini tinggal nama itu. ‘’Mesin ini milik pribadi tersangka Zahrul Arbaidi. Tidak dibeli dari uang perusda yang konon katanya dibeli seharga Rp 700 juta itu,’’ ungkap Kasi Pidsus Kejari Praya Hasan Basri, Rabu kemarin (3/1).

Hasan juga menerangkan, mesin itu nantinya akan dilelang untuk menambal angka kerugian negara kasus itu. Karena tidak ditemukan angka kerugian negara dalam pembelian mesin itu. Maksudnya, mesin itu sama sekali tidak dibeli dari uang perusda. Melainkan milik pribadi tersangka Zahrul Arbaidi.

Nah, Zahrul sendiri belum mengembalikan kerugian negara melainkan sebatas mengklaim bahwa mesin itu dibeli dari uang perusda. Tadinya, jaksa juga akan menyita gudang tempat penyimpanan mesin itu. Tetapi, setelah diteliti gudang merupakan lahan sewaan dengan bangunan semi permanen. ‘’Kalau gudang itu tidak terlalu kami pikirkan,’’ tandasnya.