Mesiat, Kawanan Rampok Bersimbah Darah

Dari keterangan pelaku sudah diketahui rekan pelaku dalam melancarkan aksinya tersebut. Di antaranya dua nama yang sudah diketahui dan menjadi daftar pencarian orang (DPO) seperti Amaq Kepol alias Fery, 52 tahun dan Eman, 42 tahun  warga Montong Gading Lombok Timur. “Pengakuan tersangka juga ada dari Desa Keru Sedau tapi tidak tau namanya. Makanya kita terus mengejar pelaku yang masih buron ini,” ungkapnya.

Baca Juga :  Miliki Senpi, PNS Sumbawa Ditangkap

Selain merasakan luka yang sangat parah, pelaku juga terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatanya di jeruji besi dan terancam hukuman selama 12 tahun penjara karena melanggar pasak 362 tentang pencurian dengan kekerasan. “Pelaku masih menjalani perawatan dan akan kita terus kembangkan,” pungkasnya. (met)

Komentar Anda
1
2
3