Merger BPR NTB Kembali Molor Hingga 2021

PROSES MERGER : Salah satu BPR di Kota Mataram yang masih operasional melayani nasabah.(DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Proses seleksi calon pengurus PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB, baik itu direksi maupun dewan pengawas hingga saat ini belum selesai.

Hal tersebut berimbas pada target final merger BPR NTB sulit tercapai pada Desember 2020 ini. Karena, salah satu yang paling krusial, yakni calon pengurus BPR NTB ini harus diajukan menjadi satu bersama dokumen lainnya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB. dengan demikian target merger PT BPR NTB dipastikan akan kembali molor dan sulit tercapai di akhir Desember 2020 ini. “Ya memang akan sulit terkejar Desember ini target final pengajuan dokumen proses merger BPR NTB. Kalau tahapan seleksi pengurus molor, ya otomatis tahapan yang lainnya akan ikut molor juga,” kata Kepala Bagian Penanaman Modal, BUMD dan Lembaga Keuangan, Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB, Moh Abduh.

Kendati demikian, kata Abduh, pihaknya tetap mendorong tim konsolidasi untuk tetap bekerja menyelesaikan beberapa tahapan yang bisa dikerjakan sambil menunggu hasil seleksi calon pengurus dari tim yang sudah terbentuk dan diketuai oleh H Kukuh Rahardjo. Sekarang Tim Konsolidasi sedang menyelesaikan uji coba penggunaan Teknologi Informasi (IT). “Kemudian kami dari biro ekonomi sedang menyelesaikan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Anggaran Dasar dan Petunjuk Operasional PT BPR NTB dan sudah diajukan ke biro hukum,” terangnya.

Diterangkannya, bahwa saat ini untuk proses seleksi calon pengurus masih belum selesai. Karena seleksi pengurus masih ada tahapan wawancara oleh panitia seleksi dan fit and propertes oleh OJK. Namun, kapan selesai dilakukan untuk seleksi kepengurusan tersebut dan bisa diajukan ke OJK belum bisa diketahui kapan selesai.

Dengan masih adanya beberapa tahapan yang harus diselesaikan untuk proses merger ini dari ditargetkan Desember 2020 kemungkinan akan mundur lagi. Pasalnya, dari OJK sendiri menyebutkan memang ada beberapa tahapan-tahapan dilakukan dalam pemilihan calon pengurus membutuhkan waktu panjang, sehingga tidak dapat dilakukan secepat mungkin. “Kita di biro perekonomian sebenarnya tetap berharap untuk secepatnya konsolidasi ini terwujud sesuai dengan perintah Pak Gubernur,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala OJK NTB Farid Faletehan mengatakan untuk proses merger PT BPR NTB tersebut sekarang itu harus melengkapi dokumen. Ada berbagai macam yang harus dipenuhi, seperti akta notaries dan salah satu yang krusial itu calon pengurus, baik itu direksi maupun dewan pengawas dan IT. Jika semua telah dilengkapi dan tidak ada yang kurang, baru diteruskan ke Jakarta untuk proses selanjutnya. Nantinya, ada penelitian dokumen dilakukan selama 20 hari kerja, kemudian sebelum izin keluar ada proses diumumkan ke publik. “Ada tidak yang komplain, itu sekitar 2-3 bulan setelah itu baru nanti keluar izinnya. Kemungkinan tidak akan bisa terkejar Desember 2020 ini. Sebenarnya kami yang penting dokumen masuk, jadi setelah 20 hari itu baru ada pelaksanaan fit and propert test,” katanya. (dev)

Komentar Anda