Meresahkan, Bandar Gocek Diamankan

DIAMANAKAN: INS, warga Kelurahan Abian Tubuh Kecamatan Sandubaya diamankan karena menyediakan tempat arena gocek atau judi sabung ayam. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)
DIAMANAKAN: INS, warga Kelurahan Abian Tubuh Kecamatan Sandubaya diamankan karena menyediakan tempat arena gocek atau judi sabung ayam. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – INS, 28 tahun, bandar judi sabung ayam atau gocek asal Kelurahan Abian Tubuh, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, terpaksa berurusan dengan polisi.

INS diamankan usai penggerebekan praktik judi sabung ayam yang dipimpin Kasatreskrim Polresta Mataram, Kadek Adi Budi Astawa beberapa hari yang lalu di lingkungan tempat tinggalnya INS. Dari penggerebekan tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11 ekor ayam jantan bersama kurungannya, 3 bilah pisau taji ayam, 1 buah pengikat taji, 7 gulung benang kasur, 29 buah  plaster luka, dan uang tunai Rp 60 juta.

“Dari hasil pemeriksaan INS diduga sebagai penyedia dan penyelenggara judi sabung ayam. Atas dasar itu yang bersangkutan ditetapkan tersangka kemarin,” kata Kadek Adi, Rabu (7/10).

INS, kata Kadek Adi, menyelenggarakan judi sabung ayam selama dua mingguan.

Dari kegiatan tersebut dia mendapatkan imbalan sebesar Rp 10 persen dari yang didapatkan oleh pemenang judi. Terungkapnya praktik judi sabung ayam ini kata Kadek Adi berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah atas giat tersebut. Pihaknya kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan patroli.

Dari patroli tersebut ditemukan adanya kerumunan warga yang setelah dicek ternyata tengah berlangsung judi sabung ayam. Pihaknya kemudian langsung menindaklanjutinya dengan melakukan pembubaran. Begitu tembakan peringatan dilepaskan ke udara seketika itu juga para peserta judi sabung ayam lari tunggang langgang membawa ayam-ayamnya.

Polisi kemudian hanya berhasil mengamankan beberapa orang saja beserta beberapa barang bukti. Namun dari beberapa orang yang diamankan hanya diberikan peringatan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Polisi kemudian hanya meminta pertanggungjawaban dari penyedia tempat sekaligus penyelengara.

Ia dijerat dengan pasal 383 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. (der)

Komentar Anda