Merasa Sudah Mampu, 15 Warga Mundur dari Daftar Penerima PKH

MENGUNDURKAN DIRI: Tercatat 15 orang warga Kota Mataram mengundurkan diri dari daftar penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). (ALI MA’SHUM/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Sebanyak 15 orang penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kota Mataram memilih mengundurkan diri.

Dinas Sosial menerima pengunduran diri tersebut dan dicoret dari daftar penerima PKH. “Ada kemarin yang terdeteksi di data itu terdapat 15 orang sudah mengundurkan diri,’’ ujar Kepala Dinas Sosial Kota Mataram, Sudirman, Selasa (31/1).

Penerima manfaat ini mengundurkan diri bukan tanpa alasan. Mereka dengan kesadaran sendiri memilih untuk mengundurkan diri karena sudah merasa mampu.

Pengunduran diri ini diapresiasi pemerintah karena bisa memberikan kesempatan untuk warga lainnya yang berhak menerima bantuan.

Sebagai informasi, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kota Mataram sebanyak 211 ribu jiwa atau 75 ribu kepala keluarga (KK).

Dari jumlah tersebut 20 ribu KK tercatat sebagai penerima PKH dan yang mendapat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebanyak 28 ribu jiwa.

Baca Juga :  Ombudsman Temukan Penyimpangan Pendistribusian BPNT di Lombok Tengah

Selanjutnya yang masuk data sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM sebanyak 39 ribu jiwa.

Sementara untuk penerima PKH yang tidak mengundurkan diri tapi sudah dianggap mampu, Dinas Sosial belum punya datanya.

“Ini yang masih kita belum dapatkan datanya. Karena itu memang sulit, kita berharap musling (musyawarah lingkungan) bisa dijalankan. Karena corongnya itu ada di musling, kita belum dapatkan datanya hasil musling ini,’’ harap Sudir.

Meski demikian, Kota Mataram tetap menambah usulan penerima PKH karena setiap tahunnya, data penerima PKH terus diperbaharui. Dinas Sosial mempersiapkan tambahan data yang akan diusulkan.

“Usulan tetap ada setiap waktu karena data itu harus diperbaharui terus. Makanya tetap akan kita usulkan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ombudsman Temukan Penyimpangan Pendistribusian BPNT di Lombok Tengah

Untuk tambahan usulan tahun ini, Sudir mengatakan, sekitar 1.800 orang diusulkan untuk tambahan penerima PKH.

Identitas dan persyaratan lainnya masih terus dilengkapi dan dimasukkan dalam data untuk diusulkan ke Kementerian Sosial. “Itu data terakhir kemarin per Desember. Kita usulkan sekitar 1.800 orang tambahannya,’’ terangnya.

Lalu untuk diterima tidaknya usulannya masuk DTKS, pemerintah daerah biasanya butuh waktu maksimal tiga bulan apakah usulannya diterima oleh pemerintah pusat.

Putusan seluruhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya mengusulkan tambahan saja. “Persoalan disetujui atau tidak masuk DTKS, biasanya butuh waktu dua sampai tiga bulan, baru ada informasinya. Ya nanti di triwulan kedua,’’ jelasnya. (gal)

Komentar Anda